Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2018/PN Btl WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. RIKI YULIANTO Als.LENTHUK Bin. SUGENG RIYADI. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-632/0.4.13/Epp.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI YULIANTO Als.LENTHUK Bin. SUGENG RIYADI.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RIKI YULIANTO Als.LENTHUK Bin. SUGENG RIYADI, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 , sekira pukul 05.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2017 di Dusun Terong II RT.006, Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum

Pihak Dipublikasikan Ya