Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2018/PN Btl SUYATIN PT. CIPTA MANDIRI GRUP Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 13 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUYATIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Roy Al Minfa, SH., MH.SUYATIN
2Gusrianto, SHI, MH.SUYATIN
3Aris Novianto, SH.SUYATIN
4Faisal, SH.SUYATIN
Tergugat
NoNama
1PT. CIPTA MANDIRI GRUP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi / Cidera Janji yang sangat merugikan PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT berupa uang muka (down payment) yang belum dikembalikan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ditambah beban bunga sebesar 5% (lima persen) setiap bulannya dari uang muka (down payment)  terhitung semenjak bulan Maret 2016 dan dibayar lunas kepada PENGGUGAT sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya dalam hal jika TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara langsung dan sekaligus oleh PENGGUGAT;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT yang macam dan jumlahnya akan  PENGGUGAT ajukan kemudian;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak