| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa KHAERUDIN Bin ROKMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di depan rumah saksi MUHAMMAD KHAMIM di Jalan Samas Km 1 Dsn. Klodran Ds. Ngringinan Rt/Rw 001/000 Ds Palbapang Kec. Bantul Kabupaten Bantul dan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika saksi MUHAMMAD KHAMIM pulang dari apotek kemudian saksi MUHAMMAD KHAMIM memarkir 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra fit type NF 100 SLD tahun pembuatan 2007 warna hitam Nomor Polisi AD 6272 AM Noka : MH1HB41167K919148 Nosin : HB41E1918061 di depan rumah saksi MUHAMMAD KHAMIM dan saksi MUHAMMAD KHAMIM tidak mencabut kunci kontaknya lalu saksi MUHAMMAD KHAMIM masuk ke dalam rumah. Selanjutnya terdakwa yang sedang berada di Jalan Samas, dan terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra fit type NF 100 SLD tahun pembuatan 2007 warna hitam Nomor Polisi AD 6272 AM milik saksi MUHAMMAD KHAMIM yang diparkir di pinggir jalan dalam keadaan tidak dikunci stang dan kunci kontaknya masih menancap di dalam lubang kunci (bawah stang sepeda motor) tersebut. Setelah itu terdakwa melihat di seputaran tempat tersebut dan setelah merasa aman kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor honda supra fit itu lalu terdakwa naik ke atas sepeda motor honda supra fit tersebut kemudian terdakwa menyalakan sepeda motor itu lalu bergegas pergi ke arah selatan (jalan samas).
- Selanjutnya saksi MUHAMMAD KHAMIM yang sedang berada didalam rumah mendengar ada yang menghidupkan sepeda motor honda supra fit miliknya lalu saksi MUHAMMAD KHAMIM lari keluar rumah dan melihat terdakwa membawa sepeda motor honda supra fit miliknya dengan kecepakatan tinggi, kemudian saksi MUHAMMAD KHAMIM bersama saksi FEBIAN EKO NUGROHO mengejar terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik saksi FEBIAN EKO NUGROHO sambil saksi MUHAMMAD KHAMIM berteriak minta tolong dan sesampainya di JJLS (Jalan Jalur Lintas Selatan) selatan TPR Pantai Samas, terdakwa belok kanan (ke barat) dengan kecepatan tinggi. Kemudian setelah saksi MUHAMMAD KHAMIM dan saksi FEBIAN EKO NUGROHO bisa mendekati terdakwa, lalu saksi MUHAMMAD KHAMIM berusaha menendang terdakwa akan tetapi tidak kena karena terdakwa menghindar kemudian terdakwa hilang kendali dan menabrak tumpukan pupuk kandang yang ada dipinggir jalan dan akhirnya terjatuh, sehingga mengakibatkan sepeda motor milik saksi MUHAMMAD KHAMIM yang dikendarai terdakwa hancur (rusak parah). Selanjutnya saksi MUHAMMAD KHAMIM bersama warga masyarakat mengamankan terdakwa dan kebetulan ada Petugas Polri dari Polsek Sanden yang kemudian menyerahkan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Bantul.
- Bahwa terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra fit type NF 100 SLD tahun pembuatan 2007 warna hitam Nomor Polisi AD 6272 AM Noka : MH1HB41167K919148 Nosin : HB41E1918061 tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi MUHAMMAD KHAMIM.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MUHAMMAD KHAMIM mengalami kerugian materi ± Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. |