Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Btl PT, BPR KURNIA SEWON RUSTINI Pelaksanaan Eksekusi Lelang
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 13 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT, BPR KURNIA SEWON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 345.890.080,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pinjamannya  (pokok + bunga+denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 345.890.080,-  ( Tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus Sembilan puluh ribu delapan puluh rupiah) yang terdiri atas :

Tunggakan Pokok                     : Rp. 225.000.000,00

Tunggakan Bunga                     : Rp.   16.150.00,00

Tagihan Bunga Berjalan          : Rp.     -

Denda                                          : Rp.  104.740.080,00

Total Tunggakan                      : Rp. 345.890.080,00

( Tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus Sembilan puluh ribu delapan puluh rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak