Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
2.Irdhany Kusmarasari, SH
ALIF DWI AKBAR bin WAJIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1564/M.4.12.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIF DWI AKBAR bin WAJIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa ALIF DWI AKBAR bin WAJIYONO,  pada hari  Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di  Jiwan Dk. Ngibikan, Kal. Canden, Kap. Jetis, Kab. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memriksa dan mengadili,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  1. BB- 1397/2024/NOF berupa 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir Pil Putih berlambang Y dengan sisa 9 (sembilan) butir Pil Putih berlambang Y
  2. BB- 1398/2024/NOF berupa 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 2 (dua) butir pil putih berlambang Y dengan sisa 1 (satu) butir pil putih berlambang Y

Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboraterium kriminalistik disimpulkan BB- 1397/2024/NOF dan BB- 1398/2024/NOF yang berupa tablet warna putih berlogo  (Y)  tersebut negative  / tidak mengandung Narkotika  tetapi /Psikotropika tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;


----------- Perbuatan terdakwa ALIF DWI AKBAR bin WAJIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya