Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2021/PN Btl Siti Mahanim, S.H. MUHAMAD HADI SISWOYO Als. M. YATIN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 135/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1226/M.4.12.3/Eoh.2/05.2021
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Mahanim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD HADI SISWOYO Als. M. YATIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa iaTerdakwa  MUHAMAD HADI SISWOYO  Als. M. YATIN pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 1996 sekitar jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 1996, bertempat di warung milik terdakwa yang beralamat di Dsn.Goren RT.001 Desa Bangunjiwo.Kec.Kasihan Kab.Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa  telah melakukan perbuatan, “ dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah sejati,  jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian “, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :------------
Berawal terdakwa  MUHAMAD HADI SISWOYO  Als. M. YATIN pada sekitar tahun 1996 dipinjami SHM  oleh adiknya yakni Saksi PONIKEM dengan maksud untuk dijaminkan hutang di Bank, tanah atas nama PONIKEM tersebut dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 1296/bangunjiwo seluas 302 M2 yang terletak di Dsn. Goren, Rt. 001, Desa Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, daerah Istimewa Yogyakarta,  namun saat itu terdakwa kesulitan untuk meminjam uang di Bank dengan jaminan sertifikat milik saksi PONIKEM tersebut.
Bahwa terdakwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi akhirnya bertemu dengan seseorang yang bernama EDDY HANDOKO (DPO) saat dia makan di warung milik terdakwa yang berada di Dusun Goren, Desa Bangunjiwo, Kec.Kasihan, Kab.Bantul, saat itu  berbincang-bincang dengan terdakwa, lalu EDDY HANDOKO (DPO) menawari apabila akan meminjam uang di Bank akan dibantu dengan catatan SHM milik adiknya terdakwa yakni saksi PONIKEM tersebut dibalik nama ke atasnama EDDY HANDOKO (DPO), terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa telah menyerahkan fotocopy KTP dan KK serta uang sebesar Rp.15.000.000,- kepada EDDY HANDOKO (DPO), tidak berapalama kemudian terdakwa telah menerima KTP dan KK atasnama EDDY HANDOKO (DPO) tersebut .
Bahwa terdakwa dengan menggunakan KTP atasnama EDDY HANDOKO (DPO) telah mengajukan proses balik nama sertifikat ke kantor BPN Kab. Bantul, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor :156/kah/1996 tanggal 9 Juli 1996 yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT FELIX FXHANDOJO, SH ( Camat Kec. Kasihan Kab. Bantul) setelah berhasil mengurus proses balik nama sertifikat Hak Milik Nomor : 1296/bangunjiwo seluas 302 M2 atasnama PONIKEM yang terletak di Dsn. Goren, Rt. 001, Desa Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, Yogyakarta menjadi ke atasnama EDDY HANDOKO (DPO) lalu terdakwa pergunakan sertifikat tersebut untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat Hak Milik atasnama EDDY HANDOKO (DPO) tersebut di Bank BRI unit Brontokusuman, Karangkajen Yogyakarta atas nama Sdr EDDY HANDOKO (DPO) dan uangnya telah dipergunakan terdakwa .
Bahwa terdakwa sekitar  awal tahun 2013 telah meminjam uang di bank BRI unit Brontokusuman, Karangkajen Yogyakarta dengan nominal pinjaman sebesar Rp.55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) dengan agunan sertifikat Hak Milik atasnama EDDY HANDOKO (DPO) dengan angsuran 48 kali atau selama 4 (empat) tahun, lalu terdakwa melakukan Suplesi /Top Up (perpanjang pinjaman) pada tanggal  3 September 2013 kemudian telah menambah nominal pinjamannya menjadi sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) jangka waktu pembayaran selama 60 kali / 5 tahun.
Bahwa terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya yakni saksi PONIKEM telah melakukan pengajuan baliknama sertifikat atasnama PONIKEM menjadi atasnama EDDY HANDOKO (DPO), dengan menggunakan KTP Nomor .KTP : 3402162005450001, Alamat Goren,  RT.001, RT.—Kel. Bangunjiwo, Kec. Kasihan Kab. Bantul dan KK atasnama EDDY HANDOKO (DPO) sehingga saksi PONIKEM telah dirugikan.
Bahwa terdakwa juga dengan menggunakan KTP dan KK atasnama EDDY HANDOKO (DPO) telah mengajukan pinjaman ke Bank BRI Cabang Karangkajen tersebut dengan jaminan sertifikat Hak Milik Nomor : 1296/bangunjiwo seluas 302 M2 yang terletak di Dsn. Goren, Rt. 001, Desa Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, padahal terdakwa mengetahui KTP dan KK atasnama EDDY HANDOKO (DPO) bukan atasnama terdakwa.
     Bahwa terdakwa yang datanya tidak sesuai dengan data asli terdakwa yang telah digunakan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan KTP dan KK atasnama EDDY HANDOKO (DPO) tersebut berhasil melakukan jual beli sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor : 1296/bangunjiwo seluas 302 M2 yang terletak di Dsn. Goren, Rt. 001, Desa Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul kepada saksi DEWI RATNANINGSIH, SH dengan harga sebesar Rp.276.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
     Bahwa akibat KTP dan KK yang datanya tidak sesuai dengan data asli terdakwa yang telah digunakan untuk melakukan proses baliknama sertifikat Hak Milik atasnama PONIKEM menjadi atasnama EDDY HANDOKO (DPO) di Kantor BPN Kab.Bantul sesuai sertifikat Hak Milik Nomor Nomor : 1296/bangunjiwo seluas 302 M2 yang terletak di Dsn. Goren, Rt. 001, Desa Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul lalu terdakwa telah menjual sebidang tanah tersebut kepada saksi DEWI RATNANINGSIH, SH telah mengalami kerugian sekitar sebesar  Rp.276.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah). 
- Bahwa saksi KARTIKACAHYANI selaku Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Bantul telah melakukan pengecekan dengan System Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Bantul terhadap  NIK : 3402162005450001 atas nama EDDY HANDOKO merupakan identitas orang lain sedangkan NIK ; 3402160201540001  adalah nomor NIK lama .
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2)  KUHP.. 
DAN 
KEDUA :
---------   Bahwa ia Terdakwa  MUHAMAD HADI SISWOYO  Als. M. YATIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat pada bulan lagi 2014 sekitar jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn.Goren RT.001 Desa Bangunjiwo.Kec.Kasihan Kab.Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa  telah melakukan perbuatan “ dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang “, dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :----------- --------------------------------------------------------Bahwa awalnya terdakwa MUHAMAD HADI SISWOYO  Als. M. YATIN pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat diingat lagi tahun 2014 sekitar jam 10.00 wib bertemu saksi TRIONO dirumahnya yang beralamat di Dsn.Goren RT.001 Desa Bangunjiwo. Kec.Kasihan Kab.Bantul, ketika itu saksi TRIONO menanyakan kepada terdakwa “ apakah benar terdakwa akan menjual tanah, kalau benar dimana lokasinya dan dijual berapa ? lalu terdakwa menjawab “ benar akan menjual tanah pekarangan seluas 302 m2 terletak di utara rumahnya terdakwa “ dengan harga total sebesar Rp.200.000.000,.(Dua ratus juta rupiah) saat itu terdakwa telah memberikan fotocopy sertifikat Hak Milik Nomor : 1296/ Desa Bangunjiwo, yang berlokasi Dsn.Goren, Desa Bangunjiwo. Kec.Kasihan Kab.Bantul, atasnama EDDY HANDOKO, setelah terdakwa menyerahkan Fotocopy Sertifikat Hak Milik tersebut lalu terdakwa mengatakan kalau asli Sertiifikat Hak Milik tersebut berada di Bank BRI unit Brontokusuman, Karangkajen Yogyakarta sebagai jaminan hutang terdakwa yang harus dilunasi sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa saksi DEWI RATNANINGSIH, SH. pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi sekitar  tahun 2014 mendapat informasi dari adiknya yakni saksi AGUS SUTARTO tentang tanah akan dijual lokasi strategis milik EDDY HANDOKO namun setifikatnya diagunkan di bank BRI unit Brontokusuman, Karangkajen Yogyakarta, kalau ditutup sebesar Rp.295.000.000,- (Dua ratus Sembilan puluh lima juta rupiah), saksi DEWI RATNANINGSIH, SH percaya omongan adiknya tersebut lalu telah mentransfer uang sebesar Rp. 295.000.000,. (Dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) ke rekening bank BRI atasnama NETTY DIANA MAHESARI (istri saksi AGUS SUTARTO).
Bahwa setelah saksi DEWI RATNANINGSIH, SH mentransfer uang untuk pembelian sebidang tanah tersebut lalu saksi AGUS SUTARTO telah melakukan pembayaran jual beli sebidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik Nomor : 1296/ Desa Bangunjiwo dengan cara sebagai berikut :------------------------
1.  Kwitansi Pertama, penyerahan uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Saksi AGUS SUTARTO kepada terdakwa yang sesuai Sertifikat Hak Milik bernama EDDY HANDOKO sebagai pembayaran pertama atas sebidang tanah di Dsn.Goren, Desa Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul. dimana kwitansi tersebut ditulis tangan sendiri dan ditanda tangani oleh terdakwa namun dengan nama  EDDY HANDOKO, tertanggal 4 April 2014. 
2. Kwitansi Kedua, sebesar Rp. 255.000.000 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) diserahkan dan ditandatangani atas nama EDDY HANDOKO dan istrinya yang bernama LUGIYATI, tertanggal 7 April 2014. 
      Bahwa Akta Perikatan Jual beli Nomor : 11 tanggal 04 April 2014 untuk transaksi jual beli sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 1296/Bangunjiwo seluas 302 M2 atasnama EDDY HANDOKO, penandatanganan tersebut dilakukan di Kantor Notaris TRI HERIYANTO , SH yang beralamat di Bantul.
Bahwa saksi DEWI RATNANINGSIH, SH. beberapa bulan kemudian bermaksud untuk mengajukan proses balik nama sertifikat hak milik atasnama EDDY HANDOKO tersebut untuk ke atasnama saksi DEWI RATNANINGSIH, SH.ke kantor BPN Kab. Bantul, lalu saksi DEWI RATNANINGSIH, SH meminta kelengkapan data yang dibutuhkan antara lain E-KTP atasnama EDDY HANDOKO, namun sampai sekitar dua tahun saksi DEWI RATNANINGSIH, SH.menunggu tidak juga diserahkan oleh terdakwa.
          Bahwa terdakwa dengan kata-kata bohong yang berdalih bernama EDDY HANDOKO telah berhasil mengelabui pihak BPN Kab.Bantul yang telah memproses baliknama sertifikat Hak Milik atasnama PONIKEM menjadi atasnama EDDY HANDOKO dan setelah itu telah meminjam uang dengan mengagunkan Sertifikat Hak Milik atasnama EDDY HANDOKO tersebut ke bank BRI unit Brontokusuman, Karangkajen Yogyakarta .
          Bahwa terdakwa selanjutnya  membayar/mencicil hutangnya belum sampai lunas di bank BRI tersebut lalu telah menjual sebidang tanah milik adiknya  yakni saksi PONIKEM tersebut kepada saksi DEWI RATNANINGSIH, SH dengan harga sebesar Rp.276.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
          Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi DEWI RATNANINGSIH, SH mengalami kerugian sekitar sebesar Rp.276.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
 
          Perbuatan terdakwa MUHAMAD HADI SISWOYO  Als. M. YATIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa  MUHAMAD HADI SISWOYO  Als. M. YATIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi 1996 sekitar jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 1996, bertempat di warung milik terdakwa yang beralamat di Dsn.Goren RT.001 Desa Bangunjiwo.Kec.Kasihan Kab.Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa  telah melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud memakai,  atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian “, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
Bahwa berawal terdakwa MUHAMAD HADI SISWOYO  Als. M. YATIN pada sekitar tahun 1996 dipinjami SHM  oleh adiknya yakni Saksi PONIKEM dengan maksud untuk dijaminkan hutang di Bank, tanah atas nama saksi PONIKEM tersebut dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 1296/bangunjiwo seluas 302 M2 yang terletak di Dsn. Goren, Rt. 001, Desa Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, daerah Istimewa Yogyakarta,  namun saat itu terdakwa kesulitan untuk meminjam uang di Bank .
Bahwa terdakwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi akhirnya bertemu dengan seseorang yang bernama EDDY HANDOKO (DPO) saat dia makan diwarung milik terdakwa yang berada di Dusun Goren, Desa Bangunjiwo, Kec.Kasihan, Kab.Bantul , saat itu  berbincang-bincang dengan terdakwa, lalu EDDY HANDOKO (DPO) menawari apabila akan meminjam uang di Bank akan dibantu dengan catatan SHM milik adiknya terdakwa yakni saksi PONIKEM tersebut dibalik nama ke atasnama EDDY HANDOKO, terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa telah menyerahkan fotocopy KTP dan KK serta uang sebesar Rp.15.000.000,- kepada EDDY HANDOKO, tidak berapalama kemudian terdakwa telah menerima KTP dan KK atasnama EDDY HANDOKO tersebut .
Bahwa terdakwa dengan menggunakan KTP atasnama EDDY HANDOKO telah mengajukan proses balik nama sertifikat ke kantor BPN Kab.Bantul, setelah berhasil mengurus proses balik nama sertifikat Hak Milik Nomor : 1296/bangunjiwo seluas 302 M2 atasnama PONIKEM yang terletak di Dsn. Goren, Rt. 001, Desa Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, Yogyakarta ke atasnama EDDY HANDOKO berdasarkan Akta Jual Beli Nomor :156/kah/1996 tanggal 9 Juli 1996 yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT FELIX FX HANDOJO, SH ( Camat Kec. Kasihan Kab. Bantul) lalu terdakwa  pergunakan sertifikat tersebut untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat Hak Milik atasnama EDDY HANDOKO tersebut di Bank BRI unit Brontokusuman, Karangkajen Yogyakarta atas nama EDDY HANDOKO dan uangnya telah dipergunakan terdakwa .
Bahwa terdakwa sekitar  awal tahun 2013 telah meminjam uang di bank BRI unit Brontokusuman, Karangkajen Yogyakarta dengan nominal pinjaman sebesar Rp.55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) dengan agunan sertifikat Hak Milik atasnama EDDY HANDOKO, terdakwa kemudian telah menambah nominal pinjamannya /Top Up menjadi sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) jangka waktu pembayaran selama 60 kali / 5 tahun.
Bahwa terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya yakni saksi PONIKEM telah melakukan pengajuan baliknama sertifikat atasnama PONIKEM menjadi atasnama EDDY HANDOKO berdasarkan Akta Jual Beli Nomor :156/kah/1996 tanggal 9 Juli 1996 yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT FELIX FX HANDOJO, SH ( Camat Kec. Kasihan Kab. Bantul) di Kantor BPN Kab.Bantul, dengan menggunakan KTP dan KK atasnama EDDY HANDOKO sehingga saksi PONIKEM telah dirugikan.
Bahwa terdakwa juga dengan menggunakan KTP dan KK atasnama EDDY HANDOKO telah mengajukan pinjaman ke Bank BRI Cabang Karangkajen tersebut dengan jaminan sertifikat Hak Milik Nomor : 1296/bangunjiwo seluas 302 M2 yang terletak di Dsn. Goren, Rt. 001, Desa Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, padahal terdakwa mengetahui KTP dan KK atasnama EDDY HANDOKO bukan atasnama terdakwa.
     Bahwa terdakwa dengan menggunakan KTP dan KK atasnama EDDY HANDOKO tersebut berhasil melakukan jual beli sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor : 1296/bangunjiwo seluas 302 M2 yang terletak di Dsn. Goren, Rt. 001, Desa Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul kepada saksi DEWI RATNANINGSIH, SH dengan harga sebesar Rp.276.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
     Bahwa akibat KTP dan KK yang datanya tidak sesuai dengan data asli terdakwa yang telah digunakan untuk melakukan proses baliknama sertifikat Hak Milik atasnama PONIKEM menjadi EDDY HANDOKO di Kantor BPN Kab.Bantul sesuai sertifikat Hak Milik Nomor Nomor : 1296/bangunjiwo seluas 302 M2 yang terletak di Dsn. Goren, Rt. 001, Desa Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul terdakwa telah menjual sebidang tanah tersebut kepada saksi DEWI RATNANINGSIH, SH telah mengalami kerugian sekitar sebesar  Rp.276.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
    
- Bahwa saksi KARTIKACAHYANI selaku Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Bantul telah melakukan pengecekan terhadap  NIK : 3402162005450001 atas nama EDDY HANDOKO merupakan identitas nama orang lain sedangkan NIK ; 3402160201540001 NIK lama.
- Bahwa terdakwa adalah bernama MUHAMAD HADI SISWOYO dari pengecekan dengan System Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Bantul .
 
         Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1)  KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya