| Dakwaan |
KESATU
---------------Bahwa terdakwa SARWONO Alias DIDIT Alias BUDI Bin Alm. SUKOCO, pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira jam 12.30 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di di depan warung Jalan Bibis Dusun Pringgading RT 6 Kalurahan Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa meminta bantuan saksi TEGUH untuk mengantarkannya menemui saksi RIPTIYAN DWI KUSUMANINGSIH di Perumahan Bumi Guwosari Kapanewon Pajangan. Begitu sampai gerbang perumahan, terdakwa minta diturunkan kemudian berjalan kaki menuju rumah saksi RIPTIYAN. Setelah bertemu dan sesaat mengobrol dengan saksi RIPTIYAN, terdakwa menyampaikan keinginannya memijam sepeda motor Honda Vario 110 warna putih merah Nopol B 3756 CJF milik saksi RIPTIYAN, namun tidak diperbolehkan oleh saksi RIPTIYAN. Selanjutnya terdakwa mencari alasan, mengajak jalan-jalan saksi RIPTIYAN dan anaknya ke Alfamart, yang disetujui oleh saksi RIPTIYAN. Dikarenakan terdakwa datang tanpa sepeda motor, maka terdakwa meminta izin mengeluarkan sepeda motor milik saksi RIPTIYAN yang akan dipergunakan keduanya ke ALFAMART. Setelah dari ALFAMART, terdakwa meminta saksi RIPTIYAN dan anaknya turun untuk membelikan garam dan air mineral di warung saksi NIRWANA sambil terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah). Ketika saksi RIPTIYAN bersama anaknya turun memasuki warung, terdakwa pergi meninggalkan saksi RIPTIYAN dengan membawa sepeda motor Honda Vario 110 warna putih merah Nopol B 3756 CJF milik saksi RIPTIYAN. ---------------
- Bahwa selanjutnya terdakwa membawa pulang sepeda motor Honda Vario 110 warna putih merah Nopol B 3756 CJF milik saksi RIPTIYAN tersebut, dan berikut harinya, terdakwa mencoba menggadaikan sepeda motor tersebut kepada tetangga terdakwa, namun oleh karena tidak dilengakapi dengan STNK, sehingga tetangga terdakwa tidak mau menerima gadai. Terdakwa kemudian membongkar besi belakang tambahan yang menempel pada bagian bodi belakang sepeda motor tersebut, agar tidak dikenali jejaknya.---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi RIPTIYAN DWI KUSUMANINGSIH kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------
---------------Perbuatan terdakwa SARWONO Alias DIDIT Alias BUDI Bin SUKOCO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------------Bahwa terdakwa SARWONO Alias DIDIT Alias BUDI Bin Alm. SUKOCO, pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira jam 12.30 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di di depan warung Jalan Bibis Dusun Pringgading RT 6 Kalurahan Guwosari Kapanewon Pajangan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa meminta bantuan saksi TEGUH untuk mengantarkannya menemui saksi RIPTIYAN DWI KUSUMANINGSIH di Perumahan Bumi Guwosari Kapanewon Pajangan. Begitu sampai gerbang perumahan, terdakwa minta diturunkan kemudian berjalan kaki menuju rumah saksi RIPTIYAN. Setelah bertemu dan sesaat mengobrol dengan saksi RIPTIYAN, terdakwa menyampaikan keinginannya memijam sepeda motor Honda Vario 110 warna putih merah Nopol B 3756 CJF milik saksi RIPTIYAN, namun tidak diperbolehkan oleh saksi RIPTIYAN. Selanjutnya terdakwa mencari alasan, mengajak jalan-jalan saksi RIPTIYAN dan anaknya ke Alfamart, yang disetujui oleh saksi RIPTIYAN. Dikarenakan terdakwa datang tanpa sepeda motor, maka terdakwa meminta izin mengeluarkan sepeda motor milik saksi RIPTIYAN yang akan dipergunakan keduanya ke ALFAMART. Setelah dari ALFAMART, terdakwa meminta saksi RIPTIYAN dan anaknya turun untuk membelikan garam dan air mineral di warung saksi NIRWANA sambil terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah. Ketika saksi RIPTIYAN bersama anaknya turun memasuki warung, terdakwa pergi meninggalkan saksi RIPTIYAN dengan membawa sepeda motor Honda Vario 110 warna putih merah Nopol B 3756 CJF milik saksi RIPTIYAN tanpa izin dan sepengetahuan saksi RITIYAN DWI KUSUMANINGSIH. ---------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya terdakwa membawa pulang sepeda motor Honda Vario 110 warna putih merah Nopol B 3756 CJF milik saksi RIPTIYAN tersebut, dan berikut harinya, terdakwa mencoba menggadaikan sepeda motor tersebut kepada tetangga terdakwa, namun oleh karena tidak dilengakapi dengan STNK, sehingga tetangga terdakwa tidak mau menerima gadai. Terdakwa kemudian membongkar besi belakang tambahan yang menempel pada bagian bodi belakang sepeda motor tersebut, agar tidak dikenali jejaknya.----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi RIPTIYAN DWI KUSUMANINGSIH kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------
---------------Perbuatan terdakwa SARWONO Alias DIDIT Alias BUDI Bin SUKOCO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------
|