Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PN Btl SUBARIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUBARIYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dimas Priyo Sejati, SH, Dkk.SUBARIYANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa Nama PEMOHON yang semula SUBARIYANTO diubah menjadi GANANG SUBARIYANTO;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Setempat untuk menerbitkan perubahan pada Akta Lahir atas nama GANANG SUBARIYANTO;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak