| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kewajiban sebesar Rp 189.789.321,- (Seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus dlapan puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluuh satu rupiah), dengan perhitungan Sisa Pokok Pinjaman sebesar Rp. 128.113.195 (Seratus dua puluh delapan juta seratus tiga belas ribu seratus sembilan puluh lima rupiah), Tunggakan Bunga sebesar Rp. 30.544.017 (Tiga puluh juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh belas rupiah), Denda sebesar Rp. 21.132.109 (Dua puluh satu ribu seratus tiga puluh dua riu seratus sembilan rupiah). Biaya Hukum Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|