Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2022/PN Btl SARI ENDAH ASTUTI,SH HIWANTO als IWAN bin SARIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 173/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1620/M.4.12.3/Eoh.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SARI ENDAH ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIWANTO als IWAN bin SARIJAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HIWANTO Als IWAN Bin SARIJAN pada hari Jumat tanggal 13 Mei tahun 2022 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022 , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 di Dusun Kuwon Rt.003, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula terdakwa akan menjemput sekolah anak terdakwa di TK pertiwi 19 dengan mengendarai sepeda motor  kemudian terdakwa membeli rokok dulu di toko Agung jalan parangtritis lalu ketika akan menuju ke sekolah anak terdakwa di Dusun Jamprit, dari jalan parangtritis terdakwa melewati jalan kampung Dusun Kuwon, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul dan pada saat itu terdakwa melihat ayam jago milik saksi Zaenal Fahrudin yang berada didalam bok kandang ayam yang diletakkan disamping teras rumah saksi pinggir jalan, kemudian timbul niat terdakwa untuk memilikinya selanjutnya terdakwa langsung berhenti dan memperhatikan rumah dalam keadaan kosong serta sekitarnya tidak ada orang lalu terdakwa turun dari sepeda motornya dan berjalan kaki menuju ke kandang ayam yang berada disamping teras rumah pemiliknya tersebut selanjutnya terdakwa langsung membuka pintu bok kandang ayamnya yang ada jagonya dan terdakwa mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan dewasa (jago) dengan bulu berwarna hitam dan pada bulu bagian leher serta punggung sedikit terdapat bulu berwarna merah kemudian pada sisik kedua kaki ayam berwarna hitam agak kehijauan milik saksi zaenal fahrudin tanpa seijin dari pemiliknya  kemudian  1 (satu) ayam jago berwarna hitam kehijauan tersebut dimasukkan kedalam kiso blarak yang diambil terdakwa dari atas kandang ayam tersebut selanjutnya terdakwa membawa ayam jago tersebut kerumah saksi Eko Hartono yang beralamat di Dusun Tarungan, Panjangrejo, Bantul kemudian sesampainya dirumah saksi Eko hartono terdakwa berkata kepada Saksi Eko Hartono bahwa ayam tersebut akan dibawa ke pasar Pundong untuk dijual dan terdakwa meminta tolong untuk dicarikan pembeli sehingga saksi Eko Hartono menghubungi tetangganya yang bernama saksi Eteng dan ayam jago tersebut jual kepada Saksi Eteng oleh terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Zaenal Fahrudin     mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah)  
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362

 

Pihak Dipublikasikan Ya