| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HIWANTO Als IWAN Bin SARIJAN pada hari Jumat tanggal 13 Mei tahun 2022 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022 , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 di Dusun Kuwon Rt.003, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula terdakwa akan menjemput sekolah anak terdakwa di TK pertiwi 19 dengan mengendarai sepeda motor kemudian terdakwa membeli rokok dulu di toko Agung jalan parangtritis lalu ketika akan menuju ke sekolah anak terdakwa di Dusun Jamprit, dari jalan parangtritis terdakwa melewati jalan kampung Dusun Kuwon, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul dan pada saat itu terdakwa melihat ayam jago milik saksi Zaenal Fahrudin yang berada didalam bok kandang ayam yang diletakkan disamping teras rumah saksi pinggir jalan, kemudian timbul niat terdakwa untuk memilikinya selanjutnya terdakwa langsung berhenti dan memperhatikan rumah dalam keadaan kosong serta sekitarnya tidak ada orang lalu terdakwa turun dari sepeda motornya dan berjalan kaki menuju ke kandang ayam yang berada disamping teras rumah pemiliknya tersebut selanjutnya terdakwa langsung membuka pintu bok kandang ayamnya yang ada jagonya dan terdakwa mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan dewasa (jago) dengan bulu berwarna hitam dan pada bulu bagian leher serta punggung sedikit terdapat bulu berwarna merah kemudian pada sisik kedua kaki ayam berwarna hitam agak kehijauan milik saksi zaenal fahrudin tanpa seijin dari pemiliknya kemudian 1 (satu) ayam jago berwarna hitam kehijauan tersebut dimasukkan kedalam kiso blarak yang diambil terdakwa dari atas kandang ayam tersebut selanjutnya terdakwa membawa ayam jago tersebut kerumah saksi Eko Hartono yang beralamat di Dusun Tarungan, Panjangrejo, Bantul kemudian sesampainya dirumah saksi Eko hartono terdakwa berkata kepada Saksi Eko Hartono bahwa ayam tersebut akan dibawa ke pasar Pundong untuk dijual dan terdakwa meminta tolong untuk dicarikan pembeli sehingga saksi Eko Hartono menghubungi tetangganya yang bernama saksi Eteng dan ayam jago tersebut jual kepada Saksi Eteng oleh terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Zaenal Fahrudin mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362
|