Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2021/PN Btl 1.ANA KURNIAWATI
2.RAMA ADI GAUTAMA
3.ISRORI
SUSANTI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 22 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANA KURNIAWATI
2RAMA ADI GAUTAMA
3ISRORI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Thomas Nur Ana Edi Dharma, SHANA KURNIAWATI
2Thomas Nur Ana Edi Dharma, SHRAMA ADI GAUTAMA
3Thomas Nur Ana Edi Dharma, SHISRORI
Tergugat
NoNama
1SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II  dan PENGGUGAT III untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT Merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  3. Menyatakan / Menetapkan Segala Hutang Piutang antara PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III dengan TERGUGAT TELAH LUNAS dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum TERGUGAT Untuk mengembalikan JAMINAN HUTANG kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II  dan PENGGUGAT III yang sebelumnya dijamikan oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II kepada TERGUGAT berupa: Sertivikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1651 Surat Ukur Nomor: 00107/Bengkal/2017 tertanggal 26/09/2017 Seluas : 1435 m2 (seribu Empat Ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama ISRORI (PENGGUGAT III) yang terletak di Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temangung Provinsi Jawa Tengah dengan batas batas sebagai berikut :
  • Batas sebelah utara   : Milik Aditya dan Milik Sarbiyah
  • Batas Sebelah Selatan : Milik Naimah
  • Batas Sebelah Barat   : Jalan
  • Batas sebelah timur   : saluran Perairan

Serta apabila TERGUGAT Tidak Melaksanakan Kewajiban Pengembalian JAMINAN HUTANG secara Suka Rela kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III Sejak Putusan Perkara ini berkekuatan Hukum tetap maka Pengembalian JAMINAN HUTANG tersebut wajib tunduk pada ketentuan eksekusi dalam hukum acara Perdata;

  1. Menghukum TERGUGAT mengembalikan Kerugian Materil yang selama ini dialami PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II  yaitu Kerugian kelebihan pembayaran yang dilakukan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II kepada TERGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT sebesar Rp.216.537.500,-  (Dua Ratus Enam Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
  2. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir beslag) Terhadap JAMINAN HUTANG yang saat ini dikuasi oleh TERGUGAT berupa : Sertivikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1651 Surat Ukur Nomor: 00107/Bengkal/2017 tertanggal 26/09/2017 Seluas : 1435 m2 (seribu Empat Ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama ISRORI (PENGGUGAT III) yang terletak di Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temangung Provinsi Jawa Tengah dengan batas batas sebagai berikut :
  • Batas sebelah utara   : Milik Aditya dan Milik Sarbiyah
  • Batas Sebelah Selatan : Milik Naimah
  • Batas Sebelah Barat   : Jalan
  • Batas sebelah timur   : saluran Perairan
  1. Menyatakan Segala Peralihan dalam bentuk apapun atas JAMINAN HUTANG yang saat ini dikuasai oleh TERGUGAT berupa : Sertivikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1651 Surat Ukur Nomor: 00107/Bengkal/2017 tertanggal 26/09/2017 Seluas : 1435 m2 (seribu Empat Ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama ISRORI (PENGGUGAT III) yang terletak di Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temangung Provinsi Jawa Tengah dengan batas batas sebagai berikut :
  • Batas sebelah utara   : Milik Aditya dan Milik Sarbiyah
  • Batas Sebelah Selatan : Milik Naimah
  • Batas Sebelah Barat   : Jalan
  • Batas sebelah timur   : saluran Perairan

Yang dilakukan tanpa Sepengetahuan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II  dan PENGGUGAT III adalah BATAL DEMI HUKUM;

  1. Menghukum Menghukum TERGUGAT untuk Membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) Setiap Harinya Apa bila  TERGUGAT lalai untuk menjalankan isi putusan  ini yang telah berkekuatan Hukum tetap (inkhracht van gewijsde).
  2. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi.
  3. Memerintahkan dan Menghukum siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk dalam Putusan Perkara ini.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak