| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT Merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menyatakan / Menetapkan Segala Hutang Piutang antara PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III dengan TERGUGAT TELAH LUNAS dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum TERGUGAT Untuk mengembalikan JAMINAN HUTANG kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III yang sebelumnya dijamikan oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II kepada TERGUGAT berupa: Sertivikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1651 Surat Ukur Nomor: 00107/Bengkal/2017 tertanggal 26/09/2017 Seluas : 1435 m2 (seribu Empat Ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama ISRORI (PENGGUGAT III) yang terletak di Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temangung Provinsi Jawa Tengah dengan batas batas sebagai berikut :
- Batas sebelah utara : Milik Aditya dan Milik Sarbiyah
- Batas Sebelah Selatan : Milik Naimah
- Batas Sebelah Barat : Jalan
- Batas sebelah timur : saluran Perairan
Serta apabila TERGUGAT Tidak Melaksanakan Kewajiban Pengembalian JAMINAN HUTANG secara Suka Rela kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III Sejak Putusan Perkara ini berkekuatan Hukum tetap maka Pengembalian JAMINAN HUTANG tersebut wajib tunduk pada ketentuan eksekusi dalam hukum acara Perdata;
- Menghukum TERGUGAT mengembalikan Kerugian Materil yang selama ini dialami PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II yaitu Kerugian kelebihan pembayaran yang dilakukan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II kepada TERGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT sebesar Rp.216.537.500,- (Dua Ratus Enam Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir beslag) Terhadap JAMINAN HUTANG yang saat ini dikuasi oleh TERGUGAT berupa : Sertivikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1651 Surat Ukur Nomor: 00107/Bengkal/2017 tertanggal 26/09/2017 Seluas : 1435 m2 (seribu Empat Ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama ISRORI (PENGGUGAT III) yang terletak di Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temangung Provinsi Jawa Tengah dengan batas batas sebagai berikut :
- Batas sebelah utara : Milik Aditya dan Milik Sarbiyah
- Batas Sebelah Selatan : Milik Naimah
- Batas Sebelah Barat : Jalan
- Batas sebelah timur : saluran Perairan
- Menyatakan Segala Peralihan dalam bentuk apapun atas JAMINAN HUTANG yang saat ini dikuasai oleh TERGUGAT berupa : Sertivikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1651 Surat Ukur Nomor: 00107/Bengkal/2017 tertanggal 26/09/2017 Seluas : 1435 m2 (seribu Empat Ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama ISRORI (PENGGUGAT III) yang terletak di Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temangung Provinsi Jawa Tengah dengan batas batas sebagai berikut :
- Batas sebelah utara : Milik Aditya dan Milik Sarbiyah
- Batas Sebelah Selatan : Milik Naimah
- Batas Sebelah Barat : Jalan
- Batas sebelah timur : saluran Perairan
Yang dilakukan tanpa Sepengetahuan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III adalah BATAL DEMI HUKUM;
- Menghukum Menghukum TERGUGAT untuk Membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) Setiap Harinya Apa bila TERGUGAT lalai untuk menjalankan isi putusan ini yang telah berkekuatan Hukum tetap (inkhracht van gewijsde).
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi.
- Memerintahkan dan Menghukum siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk dalam Putusan Perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang.
|