| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HERI SETIAWAN Als HERI SISWOYO bersama-sama dengan TOMI ERIKA (DPO) dan HERU SUTOPO (DPO) pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2018 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2018 bertempat di rumah AGUS ASPAL yang beralamat di pasar Kamis, Tangerang, Banten, tetapi karena Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, karena para saksi sebagian besar berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, maka Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Negeri Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. |