Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2026/PN Btl A.SITA REVUELTA SEPTIKARANI ARIS DIAN PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1A.SITA REVUELTA SEPTIKARANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARIS DIAN PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Akuntan Publik DIAN UTAMI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 650.000.000,00
Petitum
Primair : 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Perjanjian Kontrak Pembelian Kayu Nomor : 055/ SPK.PK. IDE / VIII / 2023 tertanggal 14 September 2023, dan Perjanjian Bersama tertanggal 19 Desember 2024 antara Penggugat (PT.IDE STUDIO INDONESIA) selaku Pembeli / Konsumen dengan Tergugat selaku Penjual / Supplayer adalah sah dan mengikat menurut hukum dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan perbuatan melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
5. Menetapkan proses hukum pidana terhadap Penggugat oleh Terguga yang berdasarkan peristiwa hukum perdata yang sah dan mengikat sebagaimana Perjanjian Kontrak pembelian Kayu tertanggal 14 September 2023, merupakan cacat yuridis karena melanggar kepastian hukum pemberlakuan hukum perdata;
6. Menghukum  Tergugat untuk diwajibkan membayar seluruh kerugian Penggugat keseluruhan sejumlah Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) Jumlah mana harus dibayar atau dilaksanakan oleh Para Tergugat 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini diucapkan oleh majelis hakim;
7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Penggugat tersebut 14 (empat belas) hari setelah perkara ini diputuskan majelis hakim pemeriksa perkara;
8. Meghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari kelalaiannya atau keterlambatannya dalam memenuhi putusan dalam perkara ini;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi dari Para Tergugat;
 
10. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
11. Mengukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Subsidair : Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini, berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak