| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 134/Pdt.G/2026/PN Btl | JUMAKIR | 1.SURYADI 2.FATMAH MAIROSYIDAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 134/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik yang Sah dan Berhak sepenuhnya atas sebidang tanah dan bangunan tersebut dalam Sertipikat Hak Milik NIB : 13.01.000055385.0, seluas 213 M2 SU tanggal 26-10-2007, Nomor 03612/Patalan/2007, terletak di Kalurahan Patalan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atas nama JUMAKIR – Bantul, 23 Maret 1973, dengan batas batas :
3. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 4. Menghukum Para Tergugat membayar sejumlah kerugian yang dialami Penggugat dengan rincian sebagai berikut: a. Kerugian Materiil a.1. Tidak dapat dikuasainya, ditempatinya, dan/atau dimanfaatkannya Objek Sengketa oleh Penggugat selaku pemilik yang sah sejak tanggal 1 April 2026 hingga gugatan ini diajukan, yang apabila dinilai dengan uang atas dasar kepatutan kontrak rumah tinggal ditaksir sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); dan a.2. Kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas Objek Sengketa yang seharusnya dapat dinikmati manfaatnya oleh Penggugat, sebagaimana tercatat tunggakan/rincian PBB Objek Sengketa sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) (Bukti P-13); sehingga total kerugian materiil Penggugat adalah sejumlah Rp30.320.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) b. Kerugian Immateriil Berupa waktu, tenaga, dan pikiran yang telah dan akan terus dikeluarkan Penggugat, serta tekanan psikis akibat sikap Para Tergugat yang tidak kunjung menyerahkan Objek Sengketa meskipun telah sah menjadi hak milik Penggugat dan telah diberikan Somasi, yang apabila dinilai dengan uang, Penggugat menaksir secara wajar dan patut sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan, apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi dari Para Tergugat; 7. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Bantul bila perlu dengan meminta bantuan kepada aparat kemanan TNI – POLRI dan Satpol-PP serta organisasi masyarakat yang ditunjuk untuk itu agar melakukan Eksekusi Mutlak terhadap Objek Sengketa; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini kami sampaikan terima kasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
