Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.MELADISSA ARWASARI, S.H.
2.Andri Dewi Astuty, SH
MUHAMMAD ZUFAN WIDIYANTO Alias UCOK Bin BUANG SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1533/M.4.12.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELADISSA ARWASARI, S.H.
2Andri Dewi Astuty, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZUFAN WIDIYANTO Alias UCOK Bin BUANG SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ZUFAN WIDIYANTO Als UCOK Bin BUANG SUTRISNO, pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Dsn. Kepanjen, Bintaran RT. 001, Kal. Jambidan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ZUFAN WIDIYANTO Als UCOK Bin BUANG SUTRISNO pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib saksi RISYAF ALFINDHI FAHRUR RIZAL alias JABRIK bin WIJONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa dengan mengirim pesan via WA(whatsapp) kepada Terdakwa untuk menanyakan memiliki pil sapi atau pil sapi warna putih berlambang Y atau tidak, namun tidak di balas Terdakwa MUHAMMAD ZUFAN alias UCOK selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 20.00 Wib, saksi RISYAF ALFINDHI menanyakan lagi apakah ada barang berupa pil sapi tidak dan Terdakwa MUHAMMAD ZUFAN alias UCOK menjawab sudah ada dan sudah dibawa, selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ZUFAN alias UCOK mengajak saksi RISYAF ALFINDHI untuk ketemuan di sebelah timur lapangan di Jambidan, Kal. Jambidan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul. Kemudian sekira jam 21.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan saksi RISYAF ALFINDHI lalu menyerahkan 1 (satu) bok atau 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y (pil sapi) kepada saksi RISYAF ALFINDHI dengan harga Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) namun belum saksi RISYAF ALFINDHI bayar dan baru akan saksi RISYAF ALFINDHI bayar kalau pil sudah laku terjual atau saat saksi RISYAF ALFINDHI akan membeli pil lagi kepada Terdakwa MUHAMMAD ZUFAN alias UCOK. Selanjutnya sebagai upah saksi RISYAF ALFINDHI memberikan 2 (dua) butir pil sapi kepada Terdakwa.

  

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 13.15 Wib di Tegal Jatimulyo RT 01, Kal. Jambidan, Kap. Banguntapan,Kab. Bantul, Tim anggota Kepolisian Polres Bantul antara lain saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH melakukan penangkapan terhadap saksi RISYAF ALFINDHI FAHRUR RIZAL dan saat digeledah dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok GAJAH BARU yang di dalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, Setelah dilakukan interogasi saksi RISYAF ALFINDHI FAHRUR RIZAL mengaku telah mendapatkan pil warna putih berlambang Y tersebut dari temannya yang bernama Terdakwa MUHAMMAD ZUFAN alias UCOK yang beralamat di Kepanjen, Bintaran RT. 001, Kal. Jambidan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul. Berdasarkan keterangan dari saksi RISYAF ALFINDHI FAHRUR RIZAL tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 14.15 Wib di Kepanjen, Bintaran RT. 001, Kal. Jambidan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul, petugas melakukan pengamanan terhadap Terdakwa MUHAMMAD ZUFAN WIDIYANTO alias UCOK. Setelah di lakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dapat di temukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 50 (lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y; 2 (dua) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y; dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y berada di belakang box speaker dan 1 (satu) buah HP Redmi warna biru dengan nomor WA 0858-7921-7858.
  • Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ZUFAN WIDIYANTO alias UCOK mendapatkan pil warna putih berlambang Y adalah hasil pembelian dari sdr. GALANG (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 17.00 Wib di rumah GALANG di Tamanan, Banguntapan, Kab. Bantul sebanyak 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh  ribu rupiah).Bahwa Terdakwa juga mendapatkan pil warna putih berlambang Y dari sdr. GALANG pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZUFAN sudah 5 (lima) kali menjual obat /pil warna putih berlambang Y kepada saksi RISYAF ALFINDHI.
  • Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin edar yang sah atas pil/obat yang diedarkannya tersebut.
  • Bahwa obat/pil warna putih berlambang Y yang diedarkan terdakwa kepada saksi  tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 827/NOF/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si. M. Si, SH , an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti :

No.  BB-1881/2024/NOF, No. BB-1882/2024/NOF dan No.BB-1883/2024/NOF  berupa tablet warna putih berlogo “Y” setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G;

 
----------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ZUFAN WIDIYANTO Als UCOK Bin BUANG SUTRISNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya