Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2017/PN Btl. V. IDA RUSTINATUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2017/PN Btl.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1V. IDA RUSTINATUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan  permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama MOCHAMMAD ARIEF WICAKSONO BADARUN lahir di Yogyakarta, tanggal 26 Juli 1999, belum dewasa dan belum cakap berbuat hukum;
  3. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anaknya yang bernama  MOCHAMMAD ARIEF WICAKSONO BADARUN, lahir di Yogyakarta pada tanggal 26 Juli 1999 ;
  4. Menetapkan memberi Ijin kepada Pemohon untuk  menjual sebidang tanah pekarangan dengan Hak milik Nomor 6285, Desa Banguntapan, Gambar Situasi Nomor 8.149/1995 tanggal 08-11-1995 dengan luas 207 m2 (dua ratus tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atas nama MOCHAMMAD ARIEF WICAKSONO BADARUN 26/07/1999  untuk biaya Pendidikan anak-anak Pemohon dan kebutuhan hidup sehari-hari ;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak