| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama MOCHAMMAD ARIEF WICAKSONO BADARUN lahir di Yogyakarta, tanggal 26 Juli 1999, belum dewasa dan belum cakap berbuat hukum;
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anaknya yang bernama MOCHAMMAD ARIEF WICAKSONO BADARUN, lahir di Yogyakarta pada tanggal 26 Juli 1999 ;
- Menetapkan memberi Ijin kepada Pemohon untuk menjual sebidang tanah pekarangan dengan Hak milik Nomor 6285, Desa Banguntapan, Gambar Situasi Nomor 8.149/1995 tanggal 08-11-1995 dengan luas 207 m2 (dua ratus tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atas nama MOCHAMMAD ARIEF WICAKSONO BADARUN 26/07/1999 untuk biaya Pendidikan anak-anak Pemohon dan kebutuhan hidup sehari-hari ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|