Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2021/PN Btl Sugiyanto 1.Yuni setiawati
2.Triyamno
3.Nur setiyani
4.Sumilah
5.Dida antara lasio
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 18 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sugiyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ENNY KUSRINI, S.H.Sugiyanto
Tergugat
NoNama
1Yuni setiawati
2Triyamno
3Nur setiyani
4Sumilah
5Dida antara lasio
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SRI HENDARTO KUNTO,SH.,MH, DKK.Yuni setiawati
2SRI HENDARTO KUNTO,SH.,MH, DKK.Triyamno
3SRI HENDARTO KUNTO,SH.,MH, DKK.Nur setiyani
4SRI HENDARTO KUNTO,SH.,MH, DKK.Sumilah
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

            PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
  2. Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan terhadap barang milik Para Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan disampaikan kemudian .
  3. Menghukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum .
  4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya , bila perlu secara paksa dengan bantuan Aparat Kepolisian .
  5. Menyatakan secara Hukum bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat .
  6. Menghukum kepada Para Terguat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memutus Perkara ini berpendapat lain , maka mohon Putusan yang seadil – adilnya    ( EX AEQUO ET BONO ) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak