Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Destinar Wulandari, SH
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
SUPRIYANTO als GANDEN bin SUPRIHONO (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 309/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3537/M.4.12.3/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Destinar Wulandari, SH
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYANTO als GANDEN bin SUPRIHONO (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUPRIYANTO Alias GANDEN Bin SUPRIHONO (Alm), pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2023 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pos ronda di dekat rumah terdakwa di Dusun Banjarharjo I Rt 001, Desa Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wewenang Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Putri Suji Juangti melalui video call yang intinya mau membeli handphone yang RAM besar kalau ada merk OPPO. Dikarenakan handphone saksi Putri Suji Juangti  low bat / baterainya lemah, maka saksi Putri Suji Juangti memberi nomor telepon temannya yaitu saksi Angky Sarkowy kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Putri Suji Juangti  melalui nomor telepon saksi Angky Sarkowi. Dikarenakan saksi Putri Suji Juangti mempunyai handphone merk POCO X3, sehingga sekalian saksi Putri Suji Juangti tawarkan dan menjelaskan tentang handphone merk POCO X3. Setelah ada kesepakatan bahwa terdakwa menyetujui saksi Putri Suji Juangti membawa 2 (dua) handphone yaitu (1) satu unit handphone merk OPPO A16  warna biru tua tanpa dusbook dan 1 (satu) unit handphone merk POCO X3 warna biru tua beserta dusbooknya. Kemudian terdakwa menyuruh saksi Putri Suji Juangti untuk mengantarkan kedua handphone tersebut ke rumahnya.  Kemudian saksi Putri Suji Juangti bersama saksi Angky Sarkowi berangkat dari rumah saksi Angky Sarkowi di Dusun Bayen Rt 005 Rw 002, Desa Purwomartani, Kecamatan  Kalasan, Kabupaten Sleman sekira pukul 19.00 WIB untuk menemui terdakwa dengan menuju Tugu Terong di daerah Dlingo Utara yang merupakan tempat janjian antara terdakwa dan saksi Putri Suji Juangti dan saksi Angky Sarkowi. Setelah 10 (sepuluh) menit saksi Putri Suji Juangti dan saksi Angky Sarkowi menunggu barulah terdakwa datang dengan seorang laki-laki. Kemudian terdakwa menyuruh saksi Putri Suji Juangti dan saksi Angky Sarkowi mengikuti terdakwa sampai ke rumahnya. Kurang lebih sekira jam 20.00 WIB saksi Putri Suji Juangti dan saksi Angky Sarkowi sampai rumah terdakwa, karena rumah terdakwa gelap, maka saksi Putri Suji Juangti dan saksi Angky Sarkowi mengajak terdakwa menuju ke Pos Ronda dipinggir jalan posisinya di selatan rumah terdakwa yang jaraknya 7 (tujuh) meter dari rumah terdakwa yang ada penerangannya. Setelah sampai pos ronda tersebut saksi Putri Suji Juangti dan saksi Angky Sarkowi menunjukkan 2 (dua) handphone yaitu 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16  warna biru tua tanpa dusbook dengan kesepakatan harga antara saksi Putri Suji Juangti, saksi Angky Sarkowi dengan terdakwa sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk POCO X3 warna biru tua beserta dusbooknya dengan kesepakatan harga antara saksi Putri Suji Juangti, saksi Angky Sarkowi dengan terdakwa sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa meminta komisi Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan kedua handphone tersebut, karena keluarga terdakwa yang membeli. Setelah mengecek kedua handphone tersebut terdakwa akan membawa kedua handphone tersebut yang sebelumnya berkata dengan saksi Putri Suji Juangti dan saksi Angky Sarkowi dengan kata-kata: “sik yo mbak mas, Hp ne tak duduhne nang mbakku karo ibuku disik” (sebentar ya mba mas, Handphonenya saya perlihatkan kepada mbak dan ibuku dulu). Kemudian saksi Angky Sarkowi memperbolehkan terdakwa untuk membawa kedua handphone tersebut karena sebelumnya terdakwa sudah pernah membeli handphone kepada saksi Putri Suji Juangti, sehingga saksi Putri Suji Juangti  tidak curiga. Kemudian terdakwa menuju rumahnya.
  • Bahwa setelah kurang lebih 1 (satu) jam terdakwa tidak kembali lagi ke pos ronda, lalu  pada saat saksi Putri Suji Juangti dan saksi Angky Sarkowi melihat dari pinggir jalan terdakwa dan temannya sudah tidak ada. Kemudian saksi Putri Suji Juangti dan saksi Angky Sarkowi bertanya kepada warga sekitar mengenai Raka. Warga sekitar memberitau saksi Putri Suji Juangti dan saksi Angky Sarkowi bahwa namanya bukan Raka namun Supriyanto / Ganden yang sering keluar masuk penjara dan membuat masalah kemudian saksi Putri Suji Juangti dan saksi Angky Sarkowi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dlingo.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Putri Suji Juangti mengalami kerugian yaitu 1 (satu) unit handphone merk POCO X3 warna biru tua beserta dusbooknya dengan harga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan satu unit handphone merk OPPO A16  warna biru tua tanpa dusbook dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan total kerugiannya Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

  

  • Bahwa saksi Putri Suji Juangti percaya dengan kata-kata terdakwa, karena terdakwa sudah pernah 1 (satu) kali membeli handphone dari saksi Putri Suji Juangti sekira bulan Maret 2023 dengan cara ketemu di rumah makan di daerah Kalasan, Sleman yang pada saat itu terdakwa mengaku bernama Raka.

  ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---
 
---------------------------------------------------  ATAU  --------------------------------------------------
 
KEDUA
 
----- Bahwa terdakwa SUPRIYANTO Alias GANDEN Bin SUPRIHONO (Alm), pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2023 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pos ronda di dekat rumah terdakwa di Dusun Banjarharjo I Rt 001, Desa Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wewenang Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Putri Suji Juangti melalui video call yang intinya mau membeli handphone yang RAM besar kalau ada merk OPPO. Dikarenakan handphone saksi Putri Suji Juangti  low bat / baterainya lemah, maka saksi Putri Suji Juangti memberi nomor telepon temannya yaitu saksi Angky Sarkowy kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Putri Suji Juangti  melalui nomor telepon saksi Angky Sarkowi. Dikarenakan saksi Putri Suji Juangti mempunyai handphone merk POCO X3, sehingga sekalian saksi Putri Suji Juangti tawarkan dan menjelaskan tentang handphone merk POCO X3. Setelah ada kesepakatan bahwa terdakwa menyetujui saksi Putri Suji Juangti membawa 2 (dua) handphone yaitu (1) satu unit handphone merk OPPO A16  warna biru tua tanpa dusbook dan 1 (satu) unit handphone merk POCO X3 warna biru tua beserta dusbooknya. Kemudian terdakwa menyuruh saksi Putri Suji Juangti untuk mengantarkan kedua handphone tersebut ke rumahnya.  Kemudian saksi Putri Suji Juangti bersama saksi Angky Sarkowi berangkat dari rumah saksi Angky Sarkowi di Dusun Bayen Rt 005 Rw 002, Desa Purwomartani, Kecamatan  Kalasan, Kabupaten Sleman sekira pukul 19.00 WIB untuk menemui terdakwa dengan menuju Tugu Terong di daerah Dlingo Utara yang merupakan tempat janjian antara terdakwa dan saksi Putri Suji Juangti dan saksi Angky Sarkowi. Setelah 10 (sepuluh) menit saksi Putri Suji Juangti dan saksi Angky Sarkowi menunggu barulah terdakwa datang dengan seorang laki-laki. Kemudian terdakwa menyuruh saksi Putri Suji Juangti dan saksi Angky Sarkowi mengikuti terdakwa sampai ke rumahnya. Kurang lebih sekira jam 20.00 WIB saksi Putri Suji Juangti dan saksi Angky Sarkowi sampai rumah terdakwa, karena rumah terdakwa gelap, maka saksi Putri Suji Juangti dan saksi Angky Sarkowi mengajak terdakwa menuju ke Pos Ronda dipinggir jalan posisinya di selatan rumah terdakwa yang jaraknya 7 (tujuh) meter dari rumah terdakwa yang ada penerangannya. Setelah sampai pos ronda tersebut saksi Putri Suji Juangti dan saksi Angky Sarkowi menunjukkan 2 (dua) handphone yaitu 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16  warna biru tua tanpa dusbook dengan kesepakatan harga antara saksi Putri Suji Juangti, saksi Angky Sarkowi dengan terdakwa sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk POCO X3 warna biru tua beserta dusbooknya dengan kesepakatan harga antara saksi Putri Suji Juangti, saksi Angky Sarkowi dengan terdakwa sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa meminta komisi Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan kedua handphone tersebut, karena keluarga terdakwa yang membeli. Setelah mengecek kedua handphone tersebut terdakwa akan membawa kedua handphone tersebut yang sebelumnya berkata dengan saksi Putri Suji Juangti dan saksi Angky Sarkowi dengan kata-kata: “sik yo mbak mas, Hp ne tak duduhne nang mbakku karo ibuku disik” (sebentar ya mba mas, Handphonenya saya perlihatkan kepada mbak dan ibuku dulu). Kemudian saksi Angky Sarkowi memperbolehkan terdakwa untuk membawa kedua handphone tersebut karena sebelumnya terdakwa sudah pernah membeli handphone kepada saksi Putri Suji Juangti, sehingga saksi Putri Suji Juangti  tidak curiga. Kemudian terdakwa menuju rumahnya.
  • Bahwa setelah kurang lebih 1 (satu) jam terdakwa tidak kembali lagi ke pos ronda, lalu  pada saat saksi Putri Suji Juangti dan saksi Angky Sarkowi melihat dari pinggir jalan terdakwa dan temannya sudah tidak ada. Kemudian saksi Putri Suji Juangti dan saksi Angky Sarkowi bertanya kepada warga sekitar mengenai Raka. Warga sekitar memberitau saksi Putri Suji Juangti dan saksi Angky Sarkowi bahwa namanya bukan Raka namun Supriyanto / Ganden yang sering keluar masuk penjara dan membuat masalah kemudian saksi Putri Suji Juangti dan saksi Angky Sarkowi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dlingo.
  • Bahwa terdakwa  telah menjual 1 (satu) unit handphone merk POCO X3 warna biru tua beserta dusbooknya kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh terdakwa. Sedangkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16 warna biru tua tanpa dusbook digunakan oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Putri Suji Juangti mengalami kerugian yaitu 1 (satu) unit handphone merk POCO X3 warna biru tua beserta dusbooknya dengan harga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan satu unit handphone merk OPPO A16  warna biru tua tanpa dusbook dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) jadi total kerugiannya Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa saksi Putri Suji Juangti percaya dengan kata-kata terdakwa, karena terdakwa sudah pernah 1 (satu) kali membeli handphone dari saksi Putri Suji Juangti sekira bulan Maret 2023 dengan cara ketemu di rumah makan di daerah Kalasan, Sleman yang pada saat itu terdakwa mengaku bernama Raka.

  
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.------- 

Pihak Dipublikasikan Ya