Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan) SARI NUR HAYATI,S.H. SAPTO PRABOWO Als TOTOK Bin SABIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2042/M.4.12.3/Eku.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPTO PRABOWO Als TOTOK Bin SABIRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa SAPTO PRABOWO Als TOTOK Bin SABIRAN pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 Wib, pukul 16.00 Wib dan hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019  bertempat di pintu keluar bus terminal Giwangan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat(2) dan ayat (3), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------  Awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa,  saksi ARIP Bin KASNO dan Sdr. TOPAN mengobrol di kamar kos terdakwa, saat itu saksi ARIP Bin KASNO bilang kepada terdakwa kalau mau pulang ke Semarang untuk membayar sekolah adiknya saksi ARIP Bin KASNO, setelah itu TOPAN mengatakan kepada saksi ARIP Bin KASNO kalau pil sapi di Semarang harganya murah dan kalau memesan kepada temannya yang bernama BAIM, saksi ARIP Bin KASNO menanyakan kepada TOPAN mau berapa toples dan dijawab 1 (satu) toples dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), karena TOPAN belum memiliki uang maka TOPAN meminjam uang kepada terdakwa dan akan diganti setelah menggadai sepeda motor.

-------- Bahwa saksi ARIP Bin KASNO begitu sampai di Yogyakarta pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 Wib menuju kost terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) toples pil sapi kepada terdakwa dan saksi ARIP Bin KASNO meminta pil sapi sebanyak 12 (dua belas) butir dengan cara mengambilnya sendiri.

------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 Wib TOPAN ke rumah kost terdakwa tetapi karena belum mempunyai uang, TOPAN menitipkan pil sapi kepada terdakwa.

-------- Bahwa setelah mendapatkan 1 (satu) toples pil sapi berisi 1000 (seribu) butir tersebut, dan TOPAN belum juga mengambil pil sapi sehingga terdakwa karena kehabisan uang (karena uang sudah dipinjam oleh TOPAN sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 mengemas pil sapi menjadi paketan kecil dalam plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir.

------- Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 Wib menjual pil sapi kepada saksi BUDIYONO sebanyak 4 (empat) plastik klip @ 10 butir pil warna putih berlambang Y dengan harga per 1 bungkus plastik klip sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada pukul 16.00 Wib terdakwa menjual pil sapi kepada saksi BUDIYONO sebanyak 3 (tiga) plastik klip @ berisi 10 (sepuluh) butir dan pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa menjualnya kepada saksi BUDIYONO sebanyak 3 (tiga) plastik klip @ berisi 10 (sepuluh) butir dan saksi BUDIYONO belum membayarnya sama sekali kepada terdakwa.

------- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, SH dan saksi SATRIA DWI SUSETYA pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekitar pukul 15.15 Wib telah mengamankan saksi BUDIYONO di pintu keluar terminal bus Giwangan (Mrican Rt.024 Rw.008, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta), saat penggeledahan badan/pakaian saksi BUDIYONO ditemukan 58 (lima puluh delapan) butir pil warna putih berlambang Y. Bahwa dari hasil interogasi terhadap saksi BUDIYONO, bahwa saksi BUDIYONO mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli kepada terdakwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Bantul mencari keberadaan terdakwa dan terdakwa berhasil diamankan pada  hari itu juga sekitar pukul 16.15 Wib di pinggir jalan barat terminal Giwangan di Dsn.Dladan Rt.006, Desa Tamanan, Kec.Banguntapan, Kab.Bantul, karena terdakwa mengakui masih menyimpan pil sapi di rumah kost sehingga anggota Satresnarkoba Polres Bantul mengajak pulang terdakwa ke rumah kost dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah toples warna putih di dalamnya berisi  758 (tujuh ratus lima puluh delapan) butir pil sapi yang disimpan di atas plafon kamar tidur terdakwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.

-------- Bahwa dari penyitaan sebanyak 758 (tujuh ratus lima puluh delapan) butir pil warna putih berlambang Y disisihkan sebanyak 1(satu) butir untuk dilakukan uji laboratorium, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang No.Lab. : 1829/NOF/2019 terhadap barang bukti BB-  3823/2019/NOF berupa 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 758 (tujuh ratus lima puluh delapan) butir tablet warna putih berlogo “Y” NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

--------- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

Pihak Dipublikasikan Ya