Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2020/PN Btl HARYANTI SEJATI, SE WAHYU TRIHARYANTO SETYAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARYANTI SEJATI, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD IKBAL, SHHARYANTI SEJATI, SE
Tergugat
NoNama
1WAHYU TRIHARYANTO SETYAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.-
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik sah Tanah dan Rumah Obyek Sengketa tersebut sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 1892 yang terletak di Jl. Raya Babadan  No. 471 Rt 17 Rw 17 Desa Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul, Gambar Situasi No. 3412 Tanggal 17-3-1989 seluas 165 M2 atas nama NYONYA HARYANTI SE , dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara         : Tanah Sugeng Riyanto
  • Sebelah Barat         : Tanah Sukarwo
  • Sebelah Selatan      : Jalan kampung
  • Sebelah Timur         : Jl. Raya Babadan.

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa Penempatan/ penghunian Tanah dan Rumah Obyek Sengketa oleh Tergugat maupun siapapun pihak adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  2. Menghukum Tergugat maupun siapapun pihak yang menempati/ menghuni Tanah dan Rumah Obyek Sengketa tanpa izin dan tanpa persetujuan dari Penggugat untuk MENGOSONGKAN Tanah dan Rumah obyek sengketa tersebut bila perlu dengan bantuan Alatr Negara sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak