Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2019/PN Btl LIDIA MEIVAWATI BR SILALAHI Marsupriyani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIDIA MEIVAWATI BR SILALAHI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BIMANTARA, S.HLIDIA MEIVAWATI BR SILALAHI
Tergugat
NoNama
1Marsupriyani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum surat perjanjian tertanggal 26 Februari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT.
  3. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag) yang diletakan atas sebidang tanah dengan luas 1639m2 dan seluruh bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Desa Potorono, Banguntapan, bantul, Yogyakarta berdasarkan Sertifikat hak Milik nomor : 971, atas nama TERGUGAT;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi atas perjanjian yang dibuat dan ditanda tangani PENGGUGAT dan TERGUGAT tertanggal 26 Februari 2018;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil berupa komisi atau fee kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 300.000.000,- ( Tiga ratus juta rupiah), yang total keseluruhannya berjumlah Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dibayarkan secara lunas selambat-selambatnya tiga hari setelah putusan perkara ini dibacakan;
  6. Menguhukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan untuk melaksanakan isi putusan perkara ini;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalakan terlebih dahulu walau ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (Uit voerbaar bij – voorraad )

SUBSIDIAR:

Jika pengadilan negeri berpendapat lain,mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak