| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum perjanjian kredit nomor 12/AK/Kop/ADIL/IX/2019 tanggal 26 September 2020 adalah sah dan mengikat dengan segala konsekuensi hukumnya.
- Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan hukum Wanprestasi/Cidera Janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 328.432.192,- (Tiga Ratus dua puluh delapan juta empat ratus tiga puluh dua ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita atas jaminan atas sebidang tanah pekarangan beserta yang tumbuh diatasnya dan berdiri diatasnya sebagaimana tertuang dalam Sertifikat hak milik sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 02216 /Desa Caturharjo Luas 522 M2 atas nama Rantiyem terletak di Desa Caturharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebgai berikut :
- Utara : Tanah persawahan - Selatan : Tanah Persawahan
- Barat : Tanah Persawahan - Timur : Jalan kampung
Guna ganti kerugian Oleh PARA TERGUGAT kepada Penggugat
- Menyatakan Putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, Banding, dan Kasasi (Ult Voorboar Bij’Vooraadj);
- Menghukum PARA Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|