Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2017/PN Btl. NURHIDAYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2017/PN Btl.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURHIDAYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Adik Pemohon yang semula bernama TAUFIQ TRI ZUNANTO menjadi TAUFIQ TRI ZUNANTA.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk merubah nama Adik Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul tanggal 17 April 2002 No. 1203/Ist/A/2000 dari TAUFIQ TRI ZUNANTO menjadi TAUFIQ TRI ZUNANTA.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak