Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.B/2019/PN Btl RUDI DWI PRASTYONO, SH AGUS MUNAJI bin SIGIT PRAWOTO .alm Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 324/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2495/M.4.12.3/Eoh.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI DWI PRASTYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS MUNAJI bin SIGIT PRAWOTO .alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AGUS MUNAJI bin SIGIT PRAWOTO (alm), pada hari Sabtu tanggal 23 Juni 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jeruk Legi, Rt. 11, Kel. Banguntapan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
>    Terdakwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 23 Juni 2018 menemui saksi korban MUHAMMAD HALIMI ZUHDI bermaksud menyewa (rental) mobil Toyota New Avanza 1.3 G M/T Nomor Polisi AB-1087-SK, warna hitam Tahun 2013, Noka : MHKM1BA3JDK161355, No.Sin : MB91911 untuk jangka waktu 15 (lima belas) hari, lalu Saksi MUHAMMAD HALIMI ZUHDI yang percaya dengan terdakwa saat itu juga menyerahkan mobil tersebut berikut STNK dan kunci kontaknya dan diterima langsung oleh terdakwa, dengan biaya rental yang disepakati sebesar Rp.3.000.000,- dengan jangka waktu sewa selama 15 (lima belas) hari terhitung mulai tanggal 23 Juni 2018 s/d 07 Juli 2018 sesuai dengan surat perjanjian sewa kendaraan tanggal 23 Juni 2018 yang ditandatangani oleh terdakwa, yang pada intinya dalam surat perjanjian, kendaraan tersebut dipergunakan untuk menunjang kegiatan operasional diri terdakwa.
>    Bahwa setelah mobil Toyota New Avanza 1.3 G M/T Nomor Polisi AB-1087-SK dalam penguasaan terdakwa, ternyata terdakwa menyewakan kembali kepada saksi SAPTO AGUS PRIYANTO dan mengetahui bahwa saksi SAPTO akan menyerahkan kendaraan tersebut kepada orang lain lagi yaitu Sdr. WIDADA alias CACA (belum tertangkap dan dalam Daftar Pencarian Orang). Padahal perbuatan terdakwa tersebut yang bertindak seolah sebagai pemiliknya hanya meminta ijin untuk menyewakan pada SAPTO saja namun terdakwa berbohong dan bertindak seolah mobil tersebut miliknya dan mengijinkan kepada saksi SAPTO untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada WIDADA alias CACA dengan mengambil keuntungan sebesar Rp. 25.000 per hari.
>    Bahwa dengan tanpa persetujuan dan seijin dari saksi korban yang mana saksi korban hanya menyetujui kendaraan tersebut disewakan selama 15 (lima belas) hari, namun kenyataannya mobil sewaan tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa kepada saksi korban sebagaimana waktu yang telah ditentukan yaitu pada tanggal 7 Juli 2018.
>    Terdakwa setelah lewat batas waktu sewa ternyata belum juga mengembalikan mobil sewaan tersebut sehingga Saksi MUHAMMAD HALIMI ZUHDI menghubungi terdakwa agar mengembalikan dan membayar uang sewa mobil tersebut, lalu terdakwa menyampaikan bahwa mobil tersebut masih dibutuhkan dan sekalian akan diperpanjang batas waktu sewanya hingga selama 1 (satu) hari yaitu pada tanggal 8 Juli 2018 untuk mengembalikan mobil, namun setelah tanggal 8 Juli 2018 tersebut, terdakwa tidak ada itikad baik bahkan susah dicari dan tidak bisa dihubungi. Hingga saat ini, mobil tersebut belum dikembalikan oleh diri terdakwa, namun kenyataannya mobil sewaan tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan dari Saksi korban MUHAMMAD HALIMI ternyata telah disewakan kembali oleh saksi SAPTO kepada Sdr. WIDADA alias CACA.
>    Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan dalam perkara ini, karena ternyata terdakwa terlibat tindak pidana penggelapan yang dilakukan beberapa kali dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 480/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 4 Desember 2018.
>    Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban MUHAMMAD HALIMI ZUHDI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya