INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2024/PN Btl | PT BPR Bhumikarya Pala | 1.Agung Dwi Nugroho, SE 2.Sri Setyaningsih 3.Surono, ST 4.Mudiyati |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2024/PN Btl | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Feb. 2024 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum |
Yang selanjutnya Sertifikat Hak Milik tersebut dijual dan hasil penjualannya dipergunakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul kepada PENGGUGAT. Serta disertai pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila PARA TERGUGAT tidak mentaati isi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 8. Menyatakan, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum (Verzet,Banding dan Kasasi ) dari PARA TERGUGAT. 9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sebagaimana ditentukan undang-undang.
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
