Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Btl PT BPR Bhumikarya Pala 1.Agung Dwi Nugroho, SE
2.Sri Setyaningsih
3.Surono, ST
4.Mudiyati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bhumikarya Pala
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu ApriyatiPT BPR Bhumikarya Pala
Tergugat
NoNama
1Agung Dwi Nugroho, SE
2Sri Setyaningsih
3Surono, ST
4Mudiyati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perjanjian kredit no. 00006131/11007763 tanggal 03 Mei 2023 adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II mempunyai total tunggakan kewajiban (hutang) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. Rp. 399.387.800,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sebilan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah).
  4. Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan ingkar janji (WANPRESTASI) tidak melunasi hutang dan bunga/margin kepada PENGGUGAT sesuai dengan yang dijanjikannya.
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera membayar lunas total hutang pokok kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 369.973.800,- (Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT  I dan TERGUGAT II untuk segera membayar tunggakan bunga, denda dan biaya-biaya yang ditangguhkan sejumlah Rp 29.414.000,- ( Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Bantul terhadap barang milik TERGUGAT I dan TERGUGAT III serta TERGUGAT IV yaitu:
  • Sertifikat Hak Milik No. 00660, a.n. Surono, Luas : 604 m2, Surat ukur No 00053/SELOHARJO/2005, Surat ukur tanggal 15/6/2005, letak tanah : Seloharjo, Pundong, Bantul dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah/ Bangunan
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Sawah/ Tegal
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya

Yang selanjutnya Sertifikat Hak Milik tersebut dijual dan hasil penjualannya dipergunakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul kepada PENGGUGAT. Serta disertai pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila PARA TERGUGAT tidak mentaati isi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

         8. Menyatakan, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum (Verzet,Banding dan Kasasi ) dari PARA TERGUGAT.

         9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini        sebagaimana ditentukan undang-undang.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak