| Dakwaan |
Bahwa terdakwa TAUFIQ HIDAYAT Als TOPLES Als LODONG bersama dengan saksi HENDRO TRI SULAKSONO, saksi LENDRA YUSFI dan saksi ARIS SETIAWAN (sudah disidangkan lebih dulu/narapidana) pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 sekitar pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di counter Risky Jaya Cell Jl.DR.Wahidin Sudiro Husodo, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa, saksi HENDRO TRI SULAKSONO, saksi LENDRA YUSFI, saksi ARIS SETIAWAN, saksi YOGA WAHID FATONI minum-minuman keras di rumah CANDRA, saat kumpul-kumpul tersebut terdakwa curhat kalau service HP di counter Risky Jaya Cell dan HP milik terdakwa touch screen nya tidak bisa disentuh setelah selesai minum, saksi HENDRO TRI SULAKSONO dan saksi LENDRA Als LENDRO muter-muter dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario No.Pol.AB-6590-HJ milik terdakwa sedangkan terdakwa berboncengan dengan saksi ARIS Als PEYOK dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol.AB-3403-WL milik saksi YOGA, bahwa saksi YOGA habis minum miras tertidur di rumah Sdr.CANDRA, saat di perjalanan muncul ide untuk mendatangi counter Risky Jaya Cell, selanjutnya berbagi peran, terdakwa menunggu di depan counter untuk berjaga-jaga dan memberikan kode kalau ada orang yang datang, saksi HENDRO TRI SULAKSONO, saksi LENDRA Als LENDRO, saksi ARIS Als PEYOK menuju ke belakang counter dengan memanjat tembok belakang counter, saksi ARIS Als PEYOK naik ke atas genteng dengan cara dipanggul, setelah itu saksi HENDRO TRI SULAKSONO menyusul naik ke atas genteng dengan dibantu oleh saksi ARIS Als PEYOK, akan tetapi saksi ARIS Als PEYOK malah terjatuh ke bawah sehingga saksi HENDRO TRI SULAKSONO hanya sendirian di atas genteng, selanjutnya saksi HENDRO TRI SULAKSONO masuk ke dalam counter sendirian dengan cara membuka 4 (empat) buah genteng dan masuk ke dalam menjebol atau merusak ternit lalu masuk ke dalam counter dan tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) buah Notebook Acer Aspire One D255-N55Ckk nomor seri LUSDJ0C0010330E67C1601 warna hitam, 1 (satu) buah Soldering Station merk Quick seri 936, 1 (satu) buah Soldir uap atau Blower merk Cellkit seri 850A, 1 (satu) buah Power Supply PS-15020 merk XUN KE, dikumpulkan di atas ternit, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, saksi HENDRO TRI SULAKSONO naik ke atas ternit dengan menata dua meja dan kursi, mengeluarkan satu per satu dan ditangkap oleh saksi ARIS Als PEYOK dan saksi LENDRA Als LENDRO.
Bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang tanpa ijin tersebut, saksi HENDRO TRI SULAKSONO menjual 1 (satu) buah Soldering Station merk Quick seri 936, 1 (satu) buah Soldir uap atau Blower merk Cellkit seri 850A, 1 (satu) buah Power Supply PS-15020 merk XUN KE kepada saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) saat dan saat menjual saksi TRI SULAKSONO mengatakan kalau barang tersebut milik temannya yang sedang bangkrut dan dikejar-kejar pihak bank. Bahwa uang hasil penjualan barang-barang tersebut dibelikan miras dan ada uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) diberikan kepada saksi YOGA WAHID FATONI.
Bahwa saksi ARDIAN NUGROHO pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 sekitar pukul 14.00 Wib saat membuka counter mendapati ternit dalam keadaan rusak atau jebol, setelah dicek 1 (satu) buah Notebook Acer Aspire One D255-N55Ckk nomor seri LUSDJ0C0010330E67C1601 warna hitam, 1 (satu) buah Soldering Station merk Quick seri 936, 1 (satu) buah Soldir uap atau Blower merk Cellkit seri 850A, 1 (satu) buah Power Supply PS-15020 merk XUN KE sudah raib selanjutnya saksi ARDIAN NUGROHO melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bantul.
Atas laporan saksi ARDIAN NUGROHO, Polsek Bantul melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saksi HENDRO TRI SULAKSONO, saksi LENDRA YUSFI dan saksi ARIS SETIAWAN dan terdakwa belum berhasil diamankan dan baru bisa diamankan oleh anggota Polres Bantul hingga menjadi perkara ini.
Akibat perbuatan terdakwa dan saksi HENDRO TRI SULAKSONO, saksi LENDRA YUSFI dan saksi ARIS SETIAWAN menderita kerugian sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
|