Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.B/2018/PN Btl Dany P. Febriyanto, SH. ADHE KUSWORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 264/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2781/O.4.13/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADHE KUSWORO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN  NEGERI BANTUL                                                                              P.29                                                             
     “UNTUK KEADILAN”
 SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM- 135/BNTL_Epp/ 11 /2018

 

Identitas Terdakwa :

N a m a                     :    ADHE KUSWORO.                                                               
Tempat Lahir            :    Pekalongan.

Umur/Tgl.Lahir         :    42 Tahun / 08 April 1976.

Jenis Kelamin          :    Laki-laki.

Kebangsaan /

Kewarganegaraan  :    Indonesia.

Tempat Tinggal       :    Tambak Mas Rt.14/283, Pancol, Semarang Jawa Tengah.

A g a m a                  :    Kristen.

Pekerjaan                 :    Wiraswata.

 

Penahanan Rutan:

Oleh Penyidik                 :  15 September 2018 s/d 04 Oktober 2018
Diperpanjang PU                 :   05 Oktober 2018 s/d 13 November 2018.
Oleh  Penuntut Umum  :   13 November 2018 s/d 02 Desember 2018.  

 

Dakwaan :

----- Bahwa ia terdakwa ADHE KUSWORO  pada hari  Jumat tanggal 14 September 2018 sekira pukul 12.45, atau setidak tidaknya dalam tahun 2018, di Dusun  Bandut lor,  Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa datang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan seorang temannya yang terdakwa sebelumnya tidak kenal, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil helm merk INK warna putih milik saksi  HEKSA YOGA tanpa seizin pemiliknya

Peran temannya mengantarkan terdakwa menunggui sambil bejaga jaga supaya mudah untuk melarikan diri apabila ketahuan.

Setelah terdakwa berhasil mengambil helm tersebut saat terdakwa naik sepeda motor membonceng temannya terdakwa berhasil ditarik oleh saksi HEKSA YOGA dan saksi ERIK WIDIATMOKO, sedangkan teman terdakwa berhasil melarikan diri

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi HEKSA YOGA menderita kerugian kurang lebih Rp.  350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                                   Pasal  363  ayat (1) ke-4 KUHPidana-----------------------------------------------------------------

 

 

Bantul,    27   November   2018

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

DANY P. FEBRIYANTO, SH.

JAKSA  MUDA NIP. 197790219200312 1005

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya