| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 264/Pid.B/2018/PN Btl | Dany P. Febriyanto, SH. | ADHE KUSWORO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Nov. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 264/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Nov. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2781/O.4.13/Epp.2/11/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P.29
Identitas Terdakwa : N a m a : ADHE KUSWORO. Umur/Tgl.Lahir : 42 Tahun / 08 April 1976. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Tambak Mas Rt.14/283, Pancol, Semarang Jawa Tengah. A g a m a : Kristen. Pekerjaan : Wiraswata.
Penahanan Rutan: Oleh Penyidik : 15 September 2018 s/d 04 Oktober 2018
Dakwaan : ----- Bahwa ia terdakwa ADHE KUSWORO pada hari Jumat tanggal 14 September 2018 sekira pukul 12.45, atau setidak tidaknya dalam tahun 2018, di Dusun Bandut lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa datang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan seorang temannya yang terdakwa sebelumnya tidak kenal, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil helm merk INK warna putih milik saksi HEKSA YOGA tanpa seizin pemiliknya Peran temannya mengantarkan terdakwa menunggui sambil bejaga jaga supaya mudah untuk melarikan diri apabila ketahuan. Setelah terdakwa berhasil mengambil helm tersebut saat terdakwa naik sepeda motor membonceng temannya terdakwa berhasil ditarik oleh saksi HEKSA YOGA dan saksi ERIK WIDIATMOKO, sedangkan teman terdakwa berhasil melarikan diri Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi HEKSA YOGA menderita kerugian kurang lebih Rp. 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana-----------------------------------------------------------------
Bantul, 27 November 2018 JAKSA PENUNTUT UMUM,
DANY P. FEBRIYANTO, SH. JAKSA MUDA NIP. 197790219200312 1005
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
