| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SETIAWAN Bin.SUGENG, pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, sekira pukul 00.30 WIBÂ atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2019, di Depan Mr.Fried Chiken yang beralamat di Jl.Selarong Dusun Bibis, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika Golongan IV |