Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2021/PN Btl Aryane Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2021/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 15 Jan. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aryane
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Cyprianus Jati Utomo Setiawan, SHAryane
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah secara hukum perubahan penggantian Nama Pemohon dari semula bernama ARYANE menjadi Arya Adhitama Syamsudin;
  3. Menyatakan Pemohon berhak untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung perihal perubahan identitas nama pemohon dari yang semula bernama ARYANE menjadi Arya Adhitama Syamsudin;
  4. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Bantul untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama ARYANE menjadi Arya Adhitama Syamsudin pada kutipan pinggir Akta Kelahiran Nomor 2733/1991 tertanggal 14 Maret 1991 dengan memperhatikan Salinan resmi penetapan ini;
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak