|
1.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
SHURA YOGA PRADANA alias GAMBUL Bin ARIS DANARDONO
|
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Yogyakarta
|
|
|
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
22 tahun / 03 Juli 1992
|
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Suryatmajan DN I/30 Rt.029/010, Kel. Suryatmajan, Kec. Danurejan, Kota Yogyakarta.
|
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (tamat).
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
PENAHANAN
|
|
|
|
|
|
-
|
Ditahan oleh Penyidik Polres Bantul dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 08 September 2014.
|
|
|
|
-
-
|
Diperpanjang penahanannya oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 09 September 2014 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2014
Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 07 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2014. 2012
|
|
|
3. DAKWAAN
|
|
|
|
|
|
---------------Bahwa ia terdakwa SHURA YOGA PRADANA alias GAMBUL Bin ARIS DANARDONO pada hari Jum,at tanggal 15 Agustus 2014 sekira pukul 05.00 Wib atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2014 bertempat di rumah kost ?Bimbing? di Dsn Salakan, Ds Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yakni 1 (satu) buah handphone merk Smartfren Andromax U2 warna hitam dual sim dengan nomor kartu 087855310380 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban M. REZA AR RAAFI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
|
|
|
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa bersama teman perempuannya bernama saksi RISNAWATI mendatangi tempat kost tersebut untuk menemui teman terdakwa yang kost di tempat tersebut bernama saksi DENA TITI RATIH, setelah sampai kemudian terdakwa mengetuk pintu kamar saksi DENA TITI RATIH dari luar sebanyak 2 (dua) kali namun tidak ada jawaban, setelah itu terdakwa yang pernah kost ditempat tersebut naik tangga ke atas sendirian dan menyuruh saksi RISNAWATI untuk menunggui di bawah dan sesampainya di lantai dua di sebuah kamar terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merk Smartfren Andromax U2 warna hitam di dalam kamar yang berada di atas meja TV di balik jendela kaca yang terbuka sedang dices sedang pemiliknya saksi korban M. REZA AR RAAFI tertidur, saat itu timbullah niat terdakwa untuk memilikinya namun hal itu diurungkan karena disebelah kamar ada saksi FERI SETIAWAN yang sedang duduk-duduk di depan kamar dan saat itu sempat menyapa terdakwa, setelah saksi FERI SETIAWAN masuk ke kamar kemudian terdakwa melancarkan aksinya dengan cara mendekati jendela kamar yang terbuka tersebut dan memasukkan tangan kanannya ke dalam kamar lewat jendela tersebut sehingga berhasil membawa HP yang terletak diatas meja TV yang sedang dices tersebut dan setelah itu terdakwa ke bawah menghampiri saksi RISNAWATI untuk pergi dari tempat tersebut, setelah itu beberapa hari kemudian terdakwa menawarkan HP tersebut secara online lewat internet dan dibeli oleh seseorang dengan cara COD (bertemu langsung) di pinggir jalan di daerah Palagan dekat Ring road utara seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dimana kemudian uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk pribadi terdakwa sedangkan sisanya sebesar Rp.500.000,- (limaratus ribu rupiah) oleh terdakwa dibelikan HP balck berry Odyn warna hitam.
|
|
|
-------------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Smartfren Andromax U2 warna hitam dual sim tersebut tanpa seijin saksi korban sebagai pemiliknya, saksi korban mengaku mengalami kerugian sebesar ± Rp.1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah).-------------
|
|
|
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|
|
|
|
|
Bantul, ... Oktober 2014
PENUNTUT UMUM
IWAN KURNIAWAN, SH.
Jaksa Pratama NIP.197508212002121004
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|