| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa TRI MUDZAKIR Als TRIPLEK Bin SARJIMAN, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Dsn. Blali Rt.005 Desa Seloharjo Kec. Pundong Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |