Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
366/Pid.B/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.Reta Rusyana Primadani, S.H
1.AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI
2.AR RIZQI FATAHILLAH Alias TEKEK Bin SALAM MUHAIMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 366/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3967/M.4.12.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI[Penahanan]
2AR RIZQI FATAHILLAH Alias TEKEK Bin SALAM MUHAIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI dan Terdakwa AR RIZQI FATAHILLAH Alias TEKEK Bin SALAM MUHAIMIN pada hari Minggu tanggal 01 September 2024, sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di SMP Taman Dewasa 1 Dlingo yang beralamat di Dsn. Koripan I, Ds. Dlingo, Kec. Dlingo, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI dan terdakwa AR RIZQI FATAHILLAH Alias TEKEK Bin SALAM MUHAIMIN mengambil 1 (satu) unit Keyboard merk Yamaha PSR 3000 warna silver beserta tasnya warna hitam, awalnya sekitar pukul 05.30 Wib terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI dan terdakwa AR RIZQI FATAHILLAH Alias TEKEK Bin SALAM MUHAIMIN pulang dari nongkrong di perempatan utara SMA 1 Dlingo kemudian terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI dan terdakwa AR RIZQI FATAHILLAH Alias TEKEK Bin SALAM MUHAIMIN menuju ke SMP Taman Dewasa I Dlingo dengan maksud untuk tidur, selanjutnya para Terdakwa tidur kemudian sekitar pukul 07.15 Wib terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI bangun lalu bersama-sama dengan terdakwa AR RIZQI FATAHILLAH Alias TEKEK Bin SALAM MUHAIMIN  melihat-lihat isi ruangan yang ada di SMP Taman Dewasa I Dlingo, kemudian karena penasaran terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI membuka pintu ruang guru secara paksa dengan cara menyodok pada bagian gawang pintu menggunakan potongan pipa alumunium warna biru tua yang ujungnya tersambung dengan besi rucing sepanjang kurang lebih 1 (satu) meter, yang diambil oleh terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI dari ruangan paling selatan di gudang yang tidak dikunci, setelah pintu terbuka kemudian terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI masuk ke dalam lalu diikuti oleh terdakwa AR RIZQI FATAHILLAH Alias TEKEK Bin SALAM MUHAIMIN, setelah itu terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI melihat ada sebuah tas warna hitam panjang yang berada di atas meja yang ditutupi dengan kertas-kertas dan globe peta dunia kemudian terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI mengajak terdakwa AR RIZQI FATAHILLAH Alias TEKEK Bin SALAM MUHAIMIN untuk menarik tas tersebut kemudian menaruhnya di lantai, setelah berhasil diambil kemudian terdakwa AR RIZQI FATAHILLAH Alias TEKEK Bin SALAM MUHAIMIN keluar ruangan sedangkan terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI yang mengetahui bahwa isi tas tersebut adalah sebuah Keyboard kemudian terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI membawa sendiri keyboard tersebut menuju ke kamar mandi dan ditaruh di bak kamar mandi yang rusak kemudian oleh terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI di bawa pulang dan dijual.
  • Bahwa sekira pukul 10.30 WIB terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI langsung memfoto keyboard tersebut kemudian langsung membuat akun facebook baru lalu memposting foto keyboard tersebut di marketplace terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan handphone merk Samsung warna hitam milik terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI, tidak beberapa lama ada inbox masuk yang menyatakan minat membeli keyboard tersebut yang mengaku orang Solo, Jawa Tengah dan orang tersebut meminta alamat rumah terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI kemudian terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI memberikan alamat lengkap rumah terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI tersebut, setelah itu sambil menunggu orang tersebut datang terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI mengecat kamarnya menggunakan cat warna putih yang juga di ambil dari SMP Taman Dewasa 1 Dlingo, setelah selesai kemudian 2 (dua) buah kaleng cat tersebut beserta 2 (dua) buah microphone terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI sembunyikan di kebun timur rumahnya dengan cara di tutupi dengan sampah-sampah dan kasur bekas, sekira pukul 13.30 WIB orang yang mengaku dari Solo, Jawa Tengah tersebut mengirim inbox menerangkan bahwa sudah berada di gang dekat rumah terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI, kemudian terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI menjemputnya dengan berjalan kaki dan mengajaknya ke rumah terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI, kemudian orang tersebut memeriksa keyboard tersebut lalu menawarnya sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI menyetujuinya lalu menyerahkan keyboard kepada orang tersebut dan terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI sendiri yang menerima uang penjualannya.
  • Bahwa uang hasil penjualan keyboard tersebut sudah habis untuk membayar hutang dan jajan oleh terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI, sedangkan AR RIZQI FATAHILLAH Alias TEKEK belum terdakwa AGUS SAPUTRO Alias BANDEK Bin SUBANDI berikan uang hasil penjualan keyboard.
  • Bahwa kerugian yang dialami Sekolah SMP Taman Dewasa 1 Dlingo yang di wakili oleh kepala sekolah atas nama saksi LASIMAN berupa 1 (satu) unit Keyboard merk Yamaha PSR 3000 warna silver beserta tasnya warna hitam, 1 (satu) buah microphone merk FABULOUS SOUND warna hitam, 1 (satu) buah microphone merk KENWOOD warna hitam, 1 (satu) kaleng cat merk decolith warna putih ukuran 5 Kg yang masih baru dan 1 (satu) kaleng cat merk NoDrop warna biru ukuran 5 Kg sisa digunakan yang disimpan diruangan kepala sekolah dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya