Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2023/PN Btl 2.Nur Ika Yutanita, SH
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
ALIF KURNIANTO alias NDOLEP bin (Alm) SUGENG WARSONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2112/M.4.12.3/Eoh.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ika Yutanita, SH
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIF KURNIANTO alias NDOLEP bin (Alm) SUGENG WARSONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------  Bahwa ia terdakwa ALIF KURNIANTO alias NDOLEP pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira jam 05.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2023 bertempat di Jembatan Kretek II, Depok, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
Bermula pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira jam 16.00 Wib terdakwa menerima voice note dari saksi HERI SETIAWAN yang isinya adalah menawarkan tablet pil Alprazolam 0,5 mg dan saat itu terdakwa menyanggupinya lalu sekira jam 19.30 Wib saksi HERI SETIAWAN datang ke rumah terdakwa membawa 10 (sepuluh) butir pil dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 mg dan terdakwa menerima 10 (sepuluh) butir pil dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 mg serta terdakwa membayar sebesar Rp.90.000,00 kepada saksi HERI SETIAWAN, selanjutnya terdakwa menyimpan 10 (sepuluh) butir pil dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 mg dalam tas selempang miliknya lalu terdakwa mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) butir, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira jam 05.45 Wib terdakwa berada di Jembatan Kretek II, Depok, Kal. Parangtritis, Kap. Kretek, Kab. Bantul dan saat itu saksi DANANG IRAWAN dan saksi ANGGIT WICAKSONO, S.H. sedang melaksanakan patroli wilayah  tersebut dan datang mendekati terdakwa  yang sedang tergeletak di atas jembatan, lalu dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 8 (delapan) butir dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 mg dalam tas selempang yang dibawa oleh terdakwa dan saat itu diketahui jika terdakwa tidak memiliki ijin atau kewenangan untuk menyimpan Alprazolam tersebut, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan D.I. Yogyakarta  No. Lab: 441/01544 tanggal 9 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Indi Himma Khairani, dkk menyimpulkan bahwa 8 (delapan) butir dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 0,5 mg terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.


---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika .-------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari penyidik Polres Bantul mendapat informasi bahwa didaerah Gonjen Tirtonirmolo sering digunakan untuk transaksi Narkoba dan setelah dilakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah didaerah tersebut dan berhasil menangkap saksi Diky  Setiawan  ditemukan dikamarnya barang berupa 608 (enam ratus delapan) butir ,dan mengaku mendapatkan pil warna putih berlambang Y tersebut dengan membeli awalnya saksi membeli sebanyak 1 (satu) toples berisi 1000  (seribu) butir pil warna putih berlambang Y yang menurut keterangan saksi Diky Setiawan dibeli dengan harga Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) dari saksi Dwi Siswanto alias Tungtung / Terdakwa dalam berkas terpisah dan pil tersebut diantar oleh Terdakwa, kemudian penyidik Polres bantul segera mengamankan saksi Diky Setiawan untuk mengajak bertemu dengan saksi Dwi Siswanto alias Tungtung/Terdakwa dalam berkas terpisah  dan Terdakwa Iklas
  • Bahwa akhinya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Dwi Siswanto alias Tungtung/Terdakwa dalam berkas terpisah  dan Terdakwa Iklas
  • Bahwa dari hasil intrograsi didapat keterangan saksi Dwi Siswanto alias Tungtung/Terdakwa dalam berkas terpisah  dan Terdakwa Iklas bahwa benar saksi Dwi Siwanto telah menjual pil warna putih berlambang Y tersebut kepada saksi Diky Setiawan dan yang mengantarkan adalah Terdakwa Iklas
  • Dan dari keterangan Terdakwa mengakui bahwa pada hari minggu tanggal 22 Januari 2023, saat terdakwa dihubungi Oleh saksi Dwi Siswanto  als TungTung /Terdakwa dalam berkas terpisah  mengatakan bahwa ada temannya yang pesan 1 (satu) toples pil dan meminta terdakwa untuk mengambilkan pil tersebut didaerah badran dan mengantarkannya ke saksi Diky Setiawan di Padokan kidul Kasihan, lalu Terdakwa mengambil Pil yang dimaksud sesuai arahan saksi Dwi Setiawan yaitu di belakang pot tanaman di pinggir jalan Badran dan dalam paket tersebut terdapat 1 (satu) toples berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dan 4 (empat) plastik klip bening berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y
  • Bahwa Terdakwa dihubungi saksi Diky Setiawan dan menentukan lokasi penyerahannya dan setelah bertemu Terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) toples berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi Diky Setiawan dan menerima uang pembayaran sebesar 1 (satu) juta rupiah 
  • Bahwa terdakwa lalu memberi kabar kepada saksi Dwi Setiawan bahwa barang sudah diantar dan uangnya sebesar 1 (satu) juta rupiah  sudah diterima dan terdakwa diberikan Rp.50.000,- (lima puluh ribu ribu rupiah), terdakwa disuruh simpan sisa pilnya yang 4 plastik untuk dijual apabila ada yang pesan,
  • Berdasarkan Lab for pengujian dan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh POLRI daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No.Lab. 365/NOF/2023 dengan kesimpulan sampel barang bukti sebanyak 2 (dua) bungkus plastik masing –masing berlak segel diberi nomor barang bukti BB- 947/2023/NOF  berupa $ (empat) bungkus plastik klip berisi @ 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 400 ( empat ratus) butir dan BB-948/2023/NOF   berupa 608 (enam ratus delapan) tablet warna putih berloyo “Y” adalah negative tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat keras daftar G
  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang terhadap keberadaan barang obat daftar G  tersebut, terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan pil  TRIHEXYPHENIDYL bukan bidang kefarmasian atau obat obatan.

 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 196 UU RI No.36 `Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya