| Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa RENDI SETYAWAN ALS. GENDOWOR BIN DALIYO, pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Nglarang Rt. 002 Kal. Triharjo Kap. Pandak Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;----------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 17.30 Wib , terdakwa RENDI SETIAWAN ALS. GENDOWOR BIN DALIJO menelpon saksi saksi DERI AFRIANTO yang saat itu sedang berada dirumahnya di Kadisoro Rt. 001 Kal. Gilangharjo Kap. Pandak Kab. Bantul , terdakwa RENDI SETIAWAN ALS. GENDOWOR BIN DALIJO menyuruh saksi DERI AFRIANTO untuk datang kerumah terdakwa di Dsn. Nglarang Rt. 002 Kal. Triharjo Kap. Pandak Kab. Bantul , selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib saksi DERI AFRIANTO sampai di rumah terdakwa , selanjutnya mereka berbincang-bincang sebentar , lalu terdakwa menawarkan pil warna putih berlambang huruf Y kepada saksi DERI AFRIANTO dengan mengatakan “nyo gelem pil ora?”, selanjutnya saat itu saksi DERI AFRIANTO langsung menjawab “Iya” lalu membeli sebanyak 14 (empat belas) butir , selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut kepada saksi DERI , lalu saksi DERI menyerahkan uang sebesar Rp. 20 .000,- (dua puluh ribu rupiah)selanjutnya saksi DERI kemudian pulang kerumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 22.45 Wib saksi DARMAWAN dan saksi RIAN NUR ARDIANSAH yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi tentang penyalah gunaan obat terlarang selanjutnya , selanjutnya saksi DARMAWAN dan saksi RIAN NUR ARDIANSAH berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa RENDI SETIAWAN ALS. GENDOWOR BIN DALIJO di rumahnya di di Dsn. Nglarang Rt. 002 Kal. Triharjo Kap. Pandak Kab. Bantul, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Petugas Satnarkoba Polres Bantul menemukan barang bukti berupa 1(satu) buah plastic bening yang bertuliskan ALFA GENERIK yang didalamnya berisi 45 (empat puluh lima) buah plastic klip bening yang stiap plastiknya berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y dan 1 (satu) buah HP merk OPPO A 37F warna Gold dengan nomor WA 08314874634 yang diakui terdakwa sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan saksi DERI AFRIANTO, selanjutnya pada saat petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa RENDI SETIAWAN ALS. GENDOWOR BIN DALIJO , saat itu terdakwa mengaku mendapatkan pil warna putih dengan logo huruf Y tersebut dengan cara membeli secara online di aplikasi tiktok dari seseorang yang bernama ALVARO (dpo). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Bahwa obat/pil warna putih dengan lambang huruf (Y) yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3584/NOF/2025 tanggal 20 November 2025 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB- 9311/2025/NOF dan BB- 9312 /2025/NOF yang berupa tablet warna putih dengan lambing huruf Y tersebut negative / tidak mengandung Narkotika /Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
----------- Perbuatan terdakwa RENDI SETIAWAN ALS. GENDOWOR BIN DALIJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------- |