Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3.MELADISSA ARWASARI, S.H.
RENDI SETYAWAN Alias GENDOWOR Bin DALIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-584/M.4.12.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3MELADISSA ARWASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI SETYAWAN Alias GENDOWOR Bin DALIYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa RENDI SETYAWAN ALS. GENDOWOR BIN DALIYO, pada hari  Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 18.30 Wib bertempat  di rumah terdakwa  di Dsn. Nglarang Rt. 002  Kal. Triharjo Kap. Pandak  Kab. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;----------------------------------

  • Bahwa awalnya  pada hari Jumat  tanggal 14  November 2025 sekira pukul 17.30 Wib , terdakwa RENDI SETIAWAN ALS. GENDOWOR BIN DALIJO  menelpon saksi saksi DERI AFRIANTO  yang saat itu sedang berada dirumahnya di  Kadisoro  Rt. 001  Kal. Gilangharjo  Kap. Pandak  Kab. Bantul , terdakwa RENDI SETIAWAN ALS. GENDOWOR BIN DALIJO menyuruh saksi  DERI AFRIANTO untuk datang kerumah terdakwa di  Dsn. Nglarang  Rt. 002  Kal.  Triharjo  Kap. Pandak  Kab. Bantul , selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib  saksi DERI AFRIANTO  sampai di rumah  terdakwa , selanjutnya mereka berbincang-bincang sebentar , lalu terdakwa  menawarkan  pil warna putih  berlambang huruf Y kepada saksi DERI AFRIANTO dengan mengatakan “nyo gelem pil ora?”, selanjutnya saat itu saksi DERI AFRIANTO langsung menjawab “Iya” lalu membeli sebanyak 14 (empat belas) butir  , selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan pil warna putih  dengan simbul huruf Y tersebut kepada saksi DERI , lalu saksi DERI menyerahkan  uang sebesar Rp. 20 .000,- (dua puluh ribu rupiah)selanjutnya saksi DERI kemudian pulang kerumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat  tanggal 14 November 2025   sekira pukul  22.45 Wib  saksi DARMAWAN dan saksi RIAN NUR ARDIANSAH yang merupakan anggota  Satnarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi tentang  penyalah gunaan obat terlarang selanjutnya , selanjutnya saksi DARMAWAN dan saksi RIAN NUR ARDIANSAH berhasil melakukan penangkapan terhadap  terdakwa RENDI SETIAWAN ALS. GENDOWOR BIN DALIJO  di rumahnya di di  Dsn. Nglarang  Rt. 002  Kal.  Triharjo  Kap. Pandak  Kab. Bantul, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap  terdakwa Petugas Satnarkoba Polres Bantul  menemukan barang bukti berupa 1(satu) buah plastic  bening yang bertuliskan ALFA GENERIK yang didalamnya berisi 45 (empat puluh lima)  buah plastic  klip bening  yang stiap plastiknya berisi 10 (sepuluh) butir  pil warna putih berlambang huruf Y  dan 1 (satu) buah HP  merk OPPO A 37F warna Gold  dengan nomor WA  08314874634 yang diakui  terdakwa  sebagai sarana untuk berkomunikasi  dengan saksi  DERI AFRIANTO, selanjutnya pada saat petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa RENDI SETIAWAN ALS. GENDOWOR BIN DALIJO  , saat itu terdakwa mengaku mendapatkan pil warna putih dengan logo huruf Y  tersebut dengan cara membeli secara online  di aplikasi tiktok  dari seseorang yang bernama ALVARO (dpo). Selanjutnya  terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa obat/pil  warna putih dengan lambang huruf (Y) yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 3584/NOF/2025 tanggal 20 November 2025 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala   Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB- 9311/2025/NOF dan BB- 9312 /2025/NOF yang berupa tablet  warna putih  dengan lambing  huruf Y tersebut negative  / tidak mengandung Narkotika  /Psikotropika tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;

  
----------- Perbuatan terdakwa RENDI SETIAWAN ALS. GENDOWOR BIN DALIJO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17   Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya