Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Perlindungan Anak) Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. WALKIDI Als WARDI UTOMO Bin AMAD REJO. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 234/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Perlindungan Anak)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3005/O.4.13/Euh.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WALKIDI Als WARDI UTOMO Bin AMAD REJO.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa WALKIDI Als WARDI UTOMO Bin AMAD REJO pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016, hari Selasa tanggal 24 Mei 2016, dan hari Rabu tanggal 20 Juli 2016, masing-masing pada jam yang sama yaitu sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016 sampai dengan bulan Juli 2016 bertempat di dalam areal hutan Pinus Desa Mangunan Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak bernama UMI SALAMAH yang berusia 14 (empat belas) tahun, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari sekitar bulan Maret 2016 terdakwa mendapat sms (pesan singkat) dari saksi korban UMI SALAMAH yang menanyakan perihal anak terdakwa bernama LIA yang pernah menjadi teman sekolah saksi korban UMI SALAMAH, sejak itu terdakwa mengenal saksi korban UMI SALAMAH dan perlahan timbul perasaan suka pada diri terdakwa terhadap saksi korban UMI SALAMAH sehingga sejak saat itu terdakwa sering mengungkapkan perasaannya dengan mengirim kata-kata mesra melalui sms kepada saksi korban UMI SALAMAH.
Bahwa beberapa waktu kemudian timbul keinginan terdakwa untuk bertemu dan jalan-jalan dengan saksi korban UMI SALAMAH. Agar bisa bertemu dengan saksi korban UMI SALAMAH, pada sekitar awal bulan Mei 2016 pada malam hari sekira pukul 20.00 wib terdakwa menghubungi saksi korban UMI SALAMAH melalui sms berpura-pura meminta saksi korban UMI SALAMAH agar bersedia belajar bersama dengan LIA dirumah terdakwa dan permintaan terdakwa tersebut disetujui oleh saksi korban UMI SALAMAH, lalu beberapa saat kemudian terdakwa datang menjemput saksi korban UMI SALAMAH dengan sepeda motor Honda Beat dan setelah meminta ijin kepada orang tua saksi korban UMI SALAMAH, terdakwa mengajak saksi korban UMI SALAMAH pergi yang ternyata saksi korban UMI SALAMAH tidak dibawa kerumah terdakwa untuk belajar bersama LIA tetapi terdakwa membawa saksi korban UMI SALAMAH keliling lapangan Sultan Agung. Setelah tahu terdakwa berbohong, saksi korban UMI SALAMAH minta diantar pulang, sehingga terdakwa kemudian mengantar pulang saksi korban UMI SALAMAH.  
Bahwa setelah berhasil mengajak saksi korban jalan untuk pertama kalinya tersebut timbul niat terdakwa untuk memanfaatkan keluguan saksi korban UMI SALAMAH guna memenuhi nafsu seks terdakwa, sehingga pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 sekira pukul 23.00 wib terdakwa menghubungi saksi korban UMI SALAMAH melalui sms (pesan singkat) mengajak jalan-jalan pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 sepulang sekolah, dan agar saksi korban UMI SALAMAH bersedia diajak jalan, terdakwa berjanji akan mengajak LIA.
Bahwa keesokan harinya Kamis tanggal 19 Mei 2016 sepulang sekolah, terdakwa sendirian menjemput saksi korban UMI SALAMAH didekat sekolah. Melihat terdakwa yang sendirian, saksi korban UMI SALAMAH menghampiri dan menanyakan “LHA NDI LIA” dan dijawab oleh terdakwa “NENG NGOMAH”. Terdakwa kemudian mengatakan mereka akan bersama-sama menjemput LIA lalu terdakwa meminta saksi korban untuk membonceng terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna orange. Dalam perjalanan, tangan kiri terdakwa meraba-raba paha kiri saksi korban UMI SALAMAH sambil mengatakan “OJO OMONG SOPO-SOPO LHO NEK TAK NGENEKKE”, mendapat perlakuan yang demikian saksi korban UMI SALAMAH merasa risih sehingga berusaha menyingkirkan tangan kiri terdakwa. Terdakwa kemudian membawa saksi korban UMI SALAMAH ke arah hutan Pinus Desa Mangunan Kecamatan Dlingo dan tidak menjemput LIA sebagaimana dijanjikan terdakwa. Sesampainya di hutan Pinus, ditempat yang sepi terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu terdakwa berpindah duduk dibelakang saksi korban UMI SALAMAH lalu sambil memeluk saksi korban UMI SALAMAH dari belakang, terdakwa mengatakan “SESUK NEK GOE GELEM TAK NGENEKKE, SESUK TAK TUMBASKE HP ( Besok kalau kamu mau saya ginikan, besok saya belikan handphone), lalu perlahan tangan terdakwa meraba dan meremas-remas payudara saksi korban UMI SALAMAH dari bagian luar baju. Lantaran saksi korban UMI SALAMAH tergiur janji terdakwa yang akan membelikan handphone, saksi korban UMI SALAMAH diam saja dan membiarkan perbuatan terdakwa tersebut, beberapa saat kemudian terdakwa mengajak saksi korban UMI SALAMAH pulang.
Bahwa keesokan harinya tanggal 20 Mei 2016, terdakwa memenuhi janjinya membelikan handphone untuk saksi korban UMI SALAMAH, handphone diserahkan oleh terdakwa kepada saksi korban UMI SALAMAH dengan cara terdakwa menunggu saksi korban UMI SALAMAH di pinggir jalan di daerah Dusun Ponggok I Desa Trimulyo Kecamatan Jetis, tempat tersebut merupakan tempat yang biasanya dilewati oleh saksi korban UMI SALAMAH saat berangkat sekolah. Setelah bertemu dengan saksi korban UMI SALAMAH, terdakwa memberikan handphone Samsung seri GT-S5570 warna putih kepada saksi korban UMI SALAMAH. 
Bahwa pada tanggal 24 Mei 2016 terdakwa kembali mengajak saksi korban UMI SALAMAH untuk pergi bersama, awalnya terdakwa menghubungi saksi korban UMI SALAMAH melalui sms (pesan singkat) pada malam sebelumnya mengajak jalan-jalan, dan keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2019 sekira pukul 13.30 wib terdakwa menjemput saksi korban UMI SALAMAH di dekat sekolah, kemudian mengajak pergi dengan dibonceng sepeda motor Honda Beat.
Bahwa pada hari itu terdakwa kembali membawa saksi korban UMI SALAMAH ke hutan Pinus Desa Mangunan Kecamatan Dlingo. Sesampainya di tempat sepi di areal hutan Pinus, terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu terdakwa mengatakan “NOK SESUK TAK TUMBASKE HP MENEH WES, NEK KOE GELEM KARO AKU TERUS, SESUK TAK NEHKE NEK KOE GELEM KETEMU MENEH” (Nak, besok saya belikan hp lagi kalau kamu mau sama saya terus, besok saya kasihkan kalau kamu mau ketemu saya lagi), terdakwa kemudian membuka kancing baju seragam yang dikenakan saksi korban UMI SALAMAH, seterusnya memegang dan meremas-remas payudara saksi korban UMI SALAMAH sambil mengatakan “APAPUN YANG KAMU INGINKAN AKAN AKU BERIKAN”. Saksi korban UMI SALAMAH berusaha menolak tangan terdakwa, namun tangan terdakwa memegang tangan saksi korban UMI SALAMAH. Terdakwa kemudian menarik tangan saksi korban UMI SALAMAH untuk turun dari sepeda motor lalu diminta telentang di semak-semak. Lantaran tergiur janji akan dibelikan handphone oleh terdakwa, saksi korban UMI SALAMAH hanya diam dan membiarkan ketika terdakwa duduk disamping saksi korban UMI SALAMAH lalu menyingkapkan rok yang dikenakan saksi korban UMI SALAMAH dan kemudian memasukkan jari telunjuknya kedalam vagina saksi korban UMI SALAMAH lalu digesek-gesek. Setelah terdakwa merasakan puas dan air maninya keluar, terdakwa menarik keluar jarinya dari dalam vagina saksi korban UMI SALAMAH, lalu meminta saksi korban UMI SALAMAH untuk merapikan pakaian, selanjutnya terdakwa mengantar saksi korban pulang.
Bahwa pada tanggal 20 Juli 2016 terdakwa kembali mengajak saksi korban UMI SALAMAH pergi bersama. Awalnya pada malam sebelumnya terdakwa menghubungi saksi korban UMI SALAMAH melalui sms (pesan singkat) mengajak jalan-jalan dan disetujui oleh saksi korban UMI SALAMAH. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekira pukul 13.30 wib terdakwa menjemput saksi korban UMI SALAMAH di dekat sekolah dan kemudian mengajak pergi dengan dibonceng sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Seperti sebelum-sebelumnya, terdakwa membawa saksi korban UMI SALAMAH ke hutan Pinus Desa Mangunan Kecamatan Dlingo. Sesampainya di tempat sepi diareal hutan Pinus, terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu berpindah posisi di belakang saksi korban UMI SALAMAH, selanjutnya  dari belakang terdakwa membuka kancing baju seragam yang dikenakan saksi korban UMI SALAMAH lalu memegang dan meremas-remas payudara saksi korban UMI SALAMAH. Setelah itu terdakwa menarik tangan saksi korban untuk turun dari sepeda motor lalu meminta saksi korban UMI SALAMAH telentang di semak-semak. Lalu terdakwa yang duduk disamping saksi korban UMI SALAMAH menyingkapkan rok yang dikenakan saksi korban UMI SALAMAH, lalu memasukkan jari telunjuknya kedalam vagina saksi korban UMI SALAMAH sambil digerakkan naik turun beberapa saat.
Bahwa setelah terdakwa merasakan air maninya keluar, terdakwa mencabut jarinya keluar dari dalam vagina saksi korban UMI SALAMAH kemudian memberikan satu unit handphone merk ADVAN VANDROID S3E warna hitam kepada saksi korban UMI SALAMAH, setelah itu terdakwa mengajak saksi korban UMI SALAMAH pulang.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas mengakibatkan kelainan pada diri saksi korban UMI SALAMAH sebagaimana dalam visum et repertum nomor : 357/4466 tanggal 19 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh dr. ERICK YUANE, Sp.OG, dokter pada RSUD Panembahan Senopati Bantul dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Penderita adalah seorang perempuan berumur empat belas tahun dengan kesadaran compos mentis koma rambut hitam panjang koma emosi stabil koma penampilan baik koma sikap selama pemeriksaan kooperatif titik
Pakaian titik dua kaos biru tua dengan hem flanel kotak-kotak hijau dan hitam koma celana panjang coklat titik
Tanda kelamin sekunder titik dua tumbuh sesuai usia koma mammae tanner II buka kurung dua tutup kurung koma pubis tanner I buka kurung satu tutup kurung koma rambut axilla tanner I buka kurung satu tutup kurung titik
Keadaan umum jasmaniah baik koma tekanan darah seratus sepuluh garis miring tujuh puluh koma denyut nadi delapan puluh kali per menit koma pernafasan dua puluh kali permenit titik
Kelainan yang dijumpai titik dua

Kepala titik dua dalam batas normal titik
Dada titik dua dalam batas normal titik
Ekstremitas garis miring anggota badan bawah titik dua dalam batas normal titik
Perut titik dua dalam batas normal titik
Ekstremitas garis miring anggota badan bawah titik dua dalam batas normal titik

Pemeriksaan laboratorium titik dua swab vagina titik
Hasil pemeriksaan tambahan pada daerah kelamin titik dua

Rambut kemaluan titik dua tanner I buka kurung satu tutup kurung titik
Vulva koma daerah kemaluan tiik dua tidak terdapat luka koma cairan keputihan titik
Luka-luka sekitar muara liang senggama titik dua tidak terdapat luka titik
Selaput dara titik dua robek luka lama pada jam lima koma tujuh koma sembilan sampai dasar titik
Liang senggama titik dua tidak terdapat luka koma tidak terdapat darah titik
Pemeriksaan sperma titik dua swab vagina titik

 

KESIMPULAN titik dua

Hymen tidak intak oleh karena trauma benda tumpul belum dapat disingkirkan titik

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

 

 

SUBSIDAIR :

            Bahwa ia terdakwa WALKIDI Als WARDI UTOMO Bin AMAD REJO pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016, hari Selasa tanggal 24 Mei 2016, dan hari Rabu tanggal 20 Juli 2016, masing-masing pada jam yang sama yaitu sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016 sampai dengan bulan Juli 2016 bertempat di dalam areal hutan Pinus Desa Mangunan Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu melakukan perbuatan cabul dengan seseorang bernama UMI SALAMAH yang berusia 14 (empat belas) tahun, sedang diketahuinya, atau patut dapat disangkanya, bahwa orang itu belum cukup lima belas tahun atau kalau umur itu tidak terang, bahwa orang itu belum pantas dikawin, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

Bahwa berawal dari sekitar bulan Maret 2016 terdakwa mendapat sms (pesan singkat) dari saksi korban UMI SALAMAH yang menanyakan perihal anak terdakwa bernama LIA yang pernah menjadi teman sekolah saksi korban UMI SALAMAH, sejak itu terdakwa mengenal saksi korban UMI SALAMAH dan perlahan timbul perasaan suka pada diri terdakwa terhadap saksi korban UMI SALAMAH sehingga sejak saat itu terdakwa sering mengungkapkan perasaannya dengan mengirim kata-kata mesra melalui sms kepada saksi korban UMI SALAMAH.
Bahwa beberapa waktu kemudian timbul keinginan terdakwa untuk bertemu dan jalan-jalan dengan saksi korban UMI SALAMAH. Agar bisa bertemu dengan saksi korban UMI SALAMAH, pada sekitar awal bulan Mei 2016 pada malam hari sekira pukul 20.00 wib terdakwa menghubungi saksi korban UMI SALAMAH melalui sms berpura-pura meminta saksi korban UMI SALAMAH agar bersedia belajar bersama dengan LIA dirumah terdakwa dan permintaan terdakwa tersebut disetujui oleh saksi korban UMI SALAMAH, lalu beberapa saat kemudian terdakwa datang menjemput saksi korban UMI SALAMAH dengan sepeda motor Honda Beat dan setelah meminta ijin kepada orang tua saksi korban UMI SALAMAH, terdakwa mengajak saksi korban UMI SALAMAH pergi yang ternyata saksi korban UMI SALAMAH tidak dibawa kerumah terdakwa untuk belajar bersama LIA tetapi terdakwa membawa saksi korban UMI SALAMAH keliling lapangan Sultan Agung. Setelah tahu terdakwa berbohong, saksi korban UMI SALAMAH minta diantar pulang, sehingga terdakwa kemudian mengantar pulang saksi korban UMI SALAMAH.  
Bahwa setelah berhasil mengajak saksi korban jalan untuk pertama kalinya tersebut timbul niat terdakwa untuk memanfaatkan keluguan saksi korban UMI SALAMAH yang diketahuinya masih berusia 14 (empat belas) tahun guna memenuhi nafsu seks terdakwa, sehingga pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 sekira pukul 23.00 wib terdakwa menghubungi saksi korban UMI SALAMAH melalui sms (pesan singkat) mengajak jalan-jalan pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 sepulang sekolah, dan agar saksi korban UMI SALAMAH bersedia diajak jalan, terdakwa berjanji akan mengajak LIA.
Bahwa keesokan harinya Kamis tanggal 19 Mei 2016 sepulang sekolah, terdakwa sendirian menjemput saksi korban UMI SALAMAH didekat sekolah. Melihat terdakwa yang sendirian, saksi korban UMI SALAMAH menghampiri dan menanyakan “LHA NDI LIA” dan dijawab oleh terdakwa “NENG NGOMAH”. Terdakwa kemudian mengatakan mereka akan bersama-sama menjemput LIA lalu terdakwa meminta saksi korban untuk membonceng terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna orange. Dalam perjalanan, tangan kiri terdakwa meraba-raba paha kiri saksi korban UMI SALAMAH sambil mengatakan “OJO OMONG SOPO-SOPO LHO NEK TAK NGENEKKE”, mendapat perlakuan yang demikian saksi korban UMI SALAMAH merasa risih sehingga berusaha menyingkirkan tangan kiri terdakwa. Terdakwa kemudian membawa saksi korban UMI SALAMAH ke arah hutan Pinus Desa Mangunan Kecamatan Dlingo dan tidak menjemput LIA sebagaimana dijanjikan terdakwa. Sesampainya di hutan Pinus, ditempat yang sepi terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu terdakwa berpindah duduk dibelakang saksi korban UMI SALAMAH lalu sambil memeluk saksi korban UMI SALAMAH dari belakang, terdakwa mengatakan “SESUK NEK GOE GELEM TAK NGENEKKE, SESUK TAK TUMBASKE HP ( Besok kalau kamu mau saya ginikan, besok saya belikan handphone), lalu perlahan tangan terdakwa meraba dan meremas-remas payudara saksi korban UMI SALAMAH dari bagian luar baju. Lantaran saksi korban UMI SALAMAH tergiur janji terdakwa yang akan membelikan handphone, saksi korban UMI SALAMAH diam saja dan membiarkan perbuatan terdakwa tersebut, beberapa saat kemudian terdakwa mengajak saksi korban UMI SALAMAH pulang.
Bahwa keesokan harinya tanggal 20 Mei 2016, terdakwa memenuhi janjinya membelikan handphone untuk saksi korban UMI SALAMAH, handphone diserahkan oleh terdakwa kepada saksi korban UMI SALAMAH dengan cara terdakwa menunggu saksi korban UMI SALAMAH di pinggir jalan di daerah Dusun Ponggok I Desa Trimulyo Kecamatan Jetis, tempat tersebut merupakan tempat yang biasanya dilewati oleh saksi korban UMI SALAMAH saat berangkat sekolah. Setelah bertemu dengan saksi korban UMI SALAMAH, terdakwa memberikan handphone Samsung seri GT-S5570 warna putih kepada saksi korban UMI SALAMAH. 
Bahwa pada tanggal 24 Mei 2016 terdakwa kembali mengajak saksi korban UMI SALAMAH untuk pergi bersama, awalnya terdakwa menghubungi saksi korban UMI SALAMAH melalui sms (pesan singkat) pada malam sebelumnya mengajak jalan-jalan, dan keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2019 sekira pukul 13.30 wib terdakwa menjemput saksi korban UMI SALAMAH di dekat sekolah, kemudian mengajak pergi dengan dibonceng sepeda motor Honda Beat.
Bahwa pada hari itu terdakwa kembali membawa saksi korban UMI SALAMAH ke hutan Pinus Desa Mangunan Kecamatan Dlingo. Sesampainya di tempat sepi di areal hutan Pinus, terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu terdakwa mengatakan “NOK SESUK TAK TUMBASKE HP MENEH WES, NEK KOE GELEM KARO AKU TERUS, SESUK TAK NEHKE NEK KOE GELEM KETEMU MENEH” (Nak, besok saya belikan hp lagi kalau kamu mau sama saya terus, besok saya kasihkan kalau kamu mau ketemu saya lagi), terdakwa kemudian membuka kancing baju seragam yang dikenakan saksi korban UMI SALAMAH, seterusnya memegang dan meremas-remas payudara saksi korban UMI SALAMAH sambil mengatakan “APAPUN YANG KAMU INGINKAN AKAN AKU BERIKAN”. Saksi korban UMI SALAMAH berusaha menolak tangan terdakwa, namun tangan terdakwa memegang tangan saksi korban UMI SALAMAH. Terdakwa kemudian menarik tangan saksi korban UMI SALAMAH untuk turun dari sepeda motor lalu diminta telentang di semak-semak. Lantaran tergiur janji akan dibelikan handphone oleh terdakwa, saksi korban UMI SALAMAH hanya diam dan membiarkan ketika terdakwa duduk disamping saksi korban UMI SALAMAH lalu menyingkapkan rok yang dikenakan saksi korban UMI SALAMAH dan kemudian memasukkan jari telunjuknya kedalam vagina saksi korban UMI SALAMAH lalu digesek-gesek. Setelah terdakwa merasakan puas dan air maninya keluar, terdakwa menarik keluar jarinya dari dalam vagina saksi korban UMI SALAMAH, lalu meminta saksi korban UMI SALAMAH untuk merapikan pakaian, selanjutnya terdakwa mengantar saksi korban pulang.
Bahwa pada tanggal 20 Juli 2016 terdakwa kembali mengajak saksi korban UMI SALAMAH pergi bersama. Awalnya pada malam sebelumnya terdakwa menghubungi saksi korban UMI SALAMAH melalui sms (pesan singkat) mengajak jalan-jalan dan disetujui oleh saksi korban UMI SALAMAH. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekira pukul 13.30 wib terdakwa menjemput saksi korban UMI SALAMAH di dekat sekolah dan kemudian mengajak pergi dengan dibonceng sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Seperti sebelum-sebelumnya, terdakwa membawa saksi korban UMI SALAMAH ke hutan Pinus Desa Mangunan Kecamatan Dlingo. Sesampainya di tempat sepi diareal hutan Pinus, terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu berpindah posisi di belakang saksi korban UMI SALAMAH, selanjutnya  dari belakang terdakwa membuka kancing baju seragam yang dikenakan saksi korban UMI SALAMAH lalu memegang dan meremas-remas payudara saksi korban UMI SALAMAH. Setelah itu terdakwa menarik tangan saksi korban untuk turun dari sepeda motor lalu meminta saksi korban UMI SALAMAH telentang di semak-semak. Lalu terdakwa yang duduk disamping saksi korban UMI SALAMAH menyingkapkan rok yang dikenakan saksi korban UMI SALAMAH, lalu memasukkan jari telunjuknya kedalam vagina saksi korban UMI SALAMAH sambil digerakkan naik turun beberapa saat.
Bahwa setelah terdakwa merasakan air maninya keluar, terdakwa mencabut jarinya keluar dari dalam vagina saksi korban UMI SALAMAH kemudian memberikan satu unit handphone merk ADVAN VANDROID S3E warna hitam kepada saksi korban UMI SALAMAH, setelah itu terdakwa mengajak saksi korban UMI SALAMAH pulang.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas mengakibatkan kelainan pada diri saksi korban sebagaimana dalam visum et repertum nomor : 357/4466 tanggal 19 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh dr. ERICK YUANE, Sp.OG, dokter pada RSUD Panembahan Senopati Bantul dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Penderita adalah seorang perempuan berumur empat belas tahun dengan kesadaran compos mentis koma rambut hitam panjang koma emosi stabil koma penampilan baik koma sikap selama pemeriksaan kooperatif titik
Pakaian titik dua kaos biru tua dengan hem flanel kotak-kotak hijau dan hitam koma celana panjang coklat titik
Tanda kelamin sekunder titik dua tumbuh sesuai usia koma mammae tanner II buka kurung dua tutup kurung koma pubis tanner I buka kurung satu tutup kurung koma rambut axilla tanner I buka kurung satu tutup kurung titik
Keadaan umum jasmaniah baik koma tekanan darah seratus sepuluh garis miring tujuh puluh koma denyut nadi delapan puluh kali per menit koma pernafasan dua puluh kali permenit titik
Kelainan yang dijumpai titik dua

Kepala titik dua dalam batas normal titik
Dada titik dua dalam batas normal titik
Ekstremitas garis miring anggota badan bawah titik dua dalam batas normal titik
Perut titik dua dalam batas normal titik
Ekstremitas garis miring anggota badan bawah titik dua dalam batas normal titik

Pemeriksaan laboratorium titik dua swab vagina titik
Hasil pemeriksaan tambahan pada daerah kelamin titik dua

Rambut kemaluan titik dua tanner I buka kurung satu tutup kurung titik
Vulva koma daerah kemaluan tiik dua tidak terdapat luka koma cairan keputihan titik
Luka-luka sekitar muara liang senggama titik dua tidak terdapat luka titik
Selaput dara titik dua robek luka lama pada jam lima koma tujuh koma sembilan sampai dasar titik
Liang senggama titik dua tidak terdapat luka koma tidak terdapat darah titik
Pemeriksaan sperma titik dua swab vagina titik

 

KESIMPULAN titik dua

Hymen tidak intak oleh karena trauma benda tumpul belum dapat disingkirkan titik

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-2 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya