Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Andri Dewi Astuty, SH
3.Tri Susanti, SH MH
1.ICAN MUHAMMAD ALVARISI
2.BENY HARIANSA Alias BENY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 115/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1244/M.4.12.3/Eoh.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Andri Dewi Astuty, SH
3Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ICAN MUHAMMAD ALVARISI[Penahanan]
2BENY HARIANSA Alias BENY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN bersama-sama dengan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR dan Sdr. JUMBO SAPUTRA (belum tertangkap) pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul pukul 10.30 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi IKHWAN FADLIRAHMAN di Perumahan Ndalem Ngestiharjo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN bersama-sama dengan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR dan Sdr. JUMBO SAPUTRA berangkat dari kos di daerah Cepit, Sewon, Bantul menggunakan sepeda motor. Pada saat itu terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN membawa peralatan berupa tas gendong yang berisikan 1 (satu) buah obeng minus dan 1 (satu) buah linggis, dan waktu itu terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN memboncengkan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR sedangkan  untuk Sdr. JUMBO SAPUTRA mengendarai sepeda motor sendiri. Selanjutnya terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN bersama-sama dengan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR dan Sdr. JUMBO SAPUTRA menuju ke daerah Ngestiharjo Kasihan Bantul, dan disitu terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN melihat sebuah rumah yang ada pagar besinya dan pintu utama atau pintu depan tertutup. Oleh karena rumah tersebut kelihatan kosong maka terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN memberhentikan sepeda motornya di sebelah rumah tersebut dengan jarak kurang lebih 6 (enam) meter sedangkan Sdr. JUMBO SAPUTRA juga ikut berhenti. Setelah itu terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN bersama-sama dengan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR turun dari sepeda motor kemudian menuju ke rumah tersebut, sedangkan Sdr. JUMRO SAPUTRA menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi lingkungan sekitar. Selanjutnya terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN bersama-sama dengan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR mendekati rumah tersebut lalu terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN mengeluarkan obeng minus yang sebelumnya dibawa untuk merusak gembok dengan cara obeng minus tersebut dimasukkan ke dalam gembok lalu terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN bersama-sama dengan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR memegang  gembok tersebut kemudian terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN bersama-sama dengan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR menariknya hingga gembok tersebut rusak dan pintu pagar akhirnya berhasil dibuka. Setelah itu ada pintu utama yang terkunci kemudian terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN mengeluarkan linggis kemudian terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN bersama-sama dengan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR menggunakan linggis tersebut untuk mencongkel pintu utama tersebut hingga terbuka. Setelah pintu terbuka maka terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN bersama-sama dengan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR masuk ke dalam rumah lalu terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN mengambil 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna Gold yang sebelumnya terletak di meja ruang tamu. Setelah itu terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN bersama-sama dengan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR menuju ke sebuah kamar lalu masuk dan menemukan sebuah box terbuat dari plat besi yang terletak di dalam almari tempat pakaian. Selanjutnya terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR mengambil box itu lalu menaruhnya di atas tempat tidur kemudian terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR mencongkel box tersebut bersama dengan terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN dan ternyata di dalam box tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dan perhiasan yang terdiri dari 2 (dua) buah gelang emas, 3 (tiga) buah kalung emas, cincin, dan 3 (tiga) buah emas batangan. Selanjutnya terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN bersama-sama dengan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR memasukkan uang dan perhiasan tersebut ke dalam tas, lalu terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN bersama-sama dengan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR keluar rumah menuju tempat sepeda motor di parkir dan selanjutnya terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN bersama-sama dengan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR dan Sdr. JUMBO SAPUTRA meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN bersama-sama dengan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR dan Sdr. JUMBO SAPUTRA mengambil 2 (dua) buah gelang emas dengan berat kurang lebih 14 gram beserta suratnya, 3 (tiga) buah kalung emas dengan berat keseluruhan kurang lebih 20  gr beserta suratnya, 6 (enam) buah cincin emas dengan berat keseluruhan kurang lebih 12 gr beserta suratnya, 3 (tiga) buah emas batangan dengan berat keseluruhan kurang lebih 7 gr beserta suratnya, uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), buku tabungan BPD DIY, buku tabungan BSI, Bilyet Deposito Bank BSI atas nama DEWI LUPITA SARI, dan 1 (satu) buah handphone merk Xiomi Redmi 3S dengan nomor Handphone 08388410982 dan email terpasang ikhwanjalanjalan@gmail.com tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi IKHWAN FADLIRAHMAN.    
  • Bahwa selanjutnya terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN menjual perhiasan berupa 2 (dua) buah gelang emas dengan berat kurang lebih 14 gram, 3 (tiga) buah kalung emas dengan berat keseluruhan kurang lebih 20  gr, 6 (enam) buah cincin emas dengan berat keseluruhan kurang lebih 12 gr, 3 (tiga) buah emas batangan dengan berat keseluruhan kurang lebih 7 gr tersebut kepada saksi PAIDAH di Pasar Bantul dengan harga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sedangkan untuk 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna gold dibuang oleh Sdr. JUMRO SAPUTRA ke sungai, sehingga jumlah keseluruhan dari mengambil barang milik saksi IKHWAN FADLIRAHMAN tersebut terkumpul sebesar Rp. 34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut dibagi tiga yang masing-masing menerima bagian sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Akibat perbuatan terdakwa 1 ICAN MUHAMMAD ALVARISI Bin FAUSIRMAN bersama-sama dengan terdakwa 2 BENY HARIANSA Alias BENY Bin NAZAR dan Sdr. JUMBO SAPUTRA tersebut maka saksi IKHWAN FADLIRAHMAN mengalami kerugian materi ± Rp. 65.000.000,- (enam  puluh lima juta rupiah).

  
----- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4, 5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya