| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HENDRIK AGUNG MULYADI Bin KARSIMAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Candi Sojiwan yang beralamatkan di daerah Prambanan, Klaten, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD ARIFTADUTA Als DUDUT melalui WhatsApp (WA) yang intinya terdakwa mau merental mobil milik saksi MUHAMMAD ARIFTADUTA Als DUDUT, setelah saksi MUHAMMAD ARIFTADUTA Als DUDUT menyetujuinya kemudian disepakati untuk bertemu di tempat karaoke Quen milik terdakwa yang beralamat di Dusun Grogol X Kelurahan Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD ARIFTADUTA Als DUDUT di tempat karaoke Quen milik terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAD ARIFTADUTA Als DUDUT memberitahukan terdakwa bahwa terdakwa harus membayar uang rental mobil perhari sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah terdakwa menyetujuinya kemudian saksi MUHAMMAD ARIFTADUTA Als DUDUT menyerahkan 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio Nopol AB 1824 QY warna abu-abu baja metalik beserta STNK dan kunci kontak mobil tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menelpon saksi AL ABU AZHARIYANTO dengan maksud terdakwa mau menggadaikan 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio Nopol AB 1824 QY warna abu-abu baja metalik yang diakui milik terdakwa beserta STNKnya kepada saksi AL ABU AZHARIYANTO, setelah saksi AL ABU AZHARIYANTO menyetujuinya kemudian disepakati harga gadai mobil tersebut sejumlah Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan untuk penyerahan mobil bertemu di Candi Sojiwan yang beralamatkan di daerah Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi AL ABU AZHARIYANTO, kemudian saksi AL ABU AZHARIYANTO mentransfer uang sejumlah Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) ke rekening terdakwa, dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio Nopol AB 1824 QY warna abu-abu baja metalik beserta STNK dan kunci kontak mobil tersebut kepada saksi AL ABU AZHARIYANTO.
- Bahwa terdakwa dalam menggadaikan 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio Nopol AB 1824 QY warna abu-abu baja metalik tidak ada ijin dari saksi MUHAMMAD ARIFTADUTA Als DUDUT selaku pemilik dari mobil tersebut, dan uang hasil dari menggadaikan 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio Nopol AB 1824 QY warna abu-abu baja metalik telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi MUHAMMAD ARIFTADUTA Als DUDUT selaku pemilik 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio Nopol AB 1824 QY warna abu-abu baja metalik menderita kerugian sejumlah Rp172.500.000,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). |