| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD NURYADI alias BAGONGBin SRI WIDODO pada hari Senin dan tanggal 22 April 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Counter Handphone Gendut Cell Jln. Imogiri Timur KM 15 Imogiri, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , telah“ membeli,menyewa,menukar,menerima gadai ,menerima hadiah ,atau untuk menarik keuntungan ,menjual,menyewakan,menukarkan, menggadai,mengangkut,menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda berupa : 1 (satu) unit Hand Phone merk Xiomi Redmi 4A warna Gold dengan nomor Imei 1 ; 865406037797365 dab Imei 2 ; 865406337797373dari NOVI ANGGA BUDI SANTOSO (diajukan dalam berkas tersendiri) yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan ,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD NURYADI alias BAGONGBin SRI WIDODO pada waktu dan tempat tersebut di atas sebelum 1 (satu) unitHand Phone merk Xiomi Redmi 4A warna Gold dengan nomor Imei1 ; 865406037797365 dab Imei 2 ; 865406337797373 dari NOVI ANGGA BUDI SANTOSO (diajukan dalam berkas tersendiri) sehingga setelah dari NOVI ANGGA BUDI SANTOSO mengambil 1 (satu) unitHand Phone merk Xiomi Redmi 4A warna Gold dengan nomor Imei1 ; 865406037797365 dab Imei 2 ; 865406337797373 milik VIAN AGUS KUNCORO pada hari Minggutanggal 21 April 2019 sekira pukul 04.00 WIB di dusun Kunden RT 05 , Jambidan, Banguntapan, Bantul kemudian NOVI ANGGA BUDI SANTOSO 1 (satu) unitHand Phone merk Xiomi Redmi 4A warna Gold dengan nomor Imei1 ; 865406037797365 dab Imei 2 ; 865406337797373 ditawarkan dan dijual kepada terdakwa dirumah terdakwa dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) . Kemudian pada saat itu juga 1 (satu) unitHand Phone merk Xiomi Redmi 4A warna Gold dengan nomor Imei1 ; 865406037797365 dab Imei 2 ; 865406337797373 oleh terdakwa dijual kepada Muhammad Wildan Taufik di Counter Handphone Gendut Cell Jln. Imogiri Timur KM 15 Imogiri, Bantul seharga Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanpa kotak box dan chasger .Setelah barang tersebut dibayar dari Muhammad Wildan Taufik kemudianuang Rp. 650.000,- (enam ratus riburupiah) dibawa pulang kemudian saksi NOVI ANGGA BUDI SANTOSO, terdakwa menerima uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari terdakwa , sebagai hadiah atau menjualkan 1 (satu) unitHand Phone merk Xiomi Redmi 4A warna Gold dengan nomor Imei1 ; 865406037797365 dan Imei 2 ; 865406337797373 hasil kejahatan.
Pada hal terdakwa mengetahui menjualkan 1 (satu) unit Hand Phone merk Xiomi Redmi 4Awarna Gold dengan nomor Imei1 ; 865406037797365 dab Imei 2 ; 865406337797373 milik VIAN AGUS KUNCORO adalah hasil kejahatan karena dengan harga yang tidak wajar hingga mengakibatkan 1 (satu) unitHand Phone merk Xiomi Redmi 4Awarna Gold dengan nomor Imei1 ; 865406037797365 dan Imei 2 ; 865406337797373 mengalami kerugian sekitar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). |