Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2020/PN Btl SRI SUPATMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI SUPATMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/ memperbaiki nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 648/Disp.A/1996, dari semula tertulis dengan nama SUPATMI dirubah/ diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca SRI SUPATMI;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah/ memperbaiki nama Pemohon;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak