Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Heni Indri Astuti, SH
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
WAWAN ALS WAWAN WAHRATNO ALS PAIJO Bin NGARNO (Alm) Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 241/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2717/M.4.12.3/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Heni Indri Astuti, SH
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN ALS WAWAN WAHRATNO ALS PAIJO Bin NGARNO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa WAWAN ALS WAWAN WAHRATNO ALS PAIJO BIN NGARNO (ALM), bersama dengan Sdr. RIMBA (DPO) pada hari Selasa tanggal 28 bulan Februari tahun 2023 sekira pukul 04.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2023, atau dalam tahun 2023, bertempat di kamar takmir Masjid yang berada di area Masjid JABIR Bin ABDULLAH R.A. yang beralamatkan di Sorowajan Baru Rt 15 Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut :


 

------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada saat saksi MOHAMMAD MILHAN RAFLI KHANSYA dan saksi AHMAD SAIFUDDIN AL ROSYID sekira pukul 04.00 Wib saksi MOHAMMAD MILHAN RAFLI KHANSYA menyalakan lampu masjid untuk persiapan melakukan jamaah sholat subuh. Kemudian setelah selesai melaksanakan jamaah sholat subuh, sekitar pukul 05.10 Wib saksi MOHAMMAD MILHAN RAFLI KHANSYA kembali ke kamar, dan mendapati ada barang yang hilang, pada saat itu saksi MOHAMMAD MILHAN RAFLI KHANSYA menemukan puntung rokok diatas kasur, padahal di lingkungan masjid tempat tinggal saksi MOHAMMAD MILHAN RAFLI KHANSYA tidak ada yang merokok. Setelah itu saksi MOHAMMAD MILHAN RAFLI KHANSYA menelpon saksi AHMAD SAIFUDDIN AL ROSYID sebagai pemegang operator CCTV yang sedang berada diluar kota, dan menyampaikan “baru saja ada pencuri masuk ke kamar takmir masjid”.
 
------ Bahwa setelah saksi AHMAD SAIFUDDIN AL ROSYID mengecek CCTV melalui aplikasi handphone miliknya, mendapati salah 1 (satu) Terdakwa dalam melakukan pencurian terekam CCTV yang berada di dalam masjid bagian tengah, adapun cara melakukan pencurian yakni dengan memasuki area masjid dan memantau keadaan, Terdakwa tersebut menggunakan jaket warna hitam dan masker putih terlihat masuk kedalam kamar takmir yang berada di sebelah kiri dan mengambil barang yang ada di dalamnya, barang yang hilang antara lain : 1 (satu) buah laptop merk accer, 1 (satu) buah handphone merk samsung A70 warna biru, 1 buah tas ransel warna abu-abu, 1 (satu) buah tas slempang merk polo warna biru, 1 (satu) buah tas slempang warna merah, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam berisi dompet dengan uang Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) buah rekening BRI an. MOHAMMAD MILHAN RAFLI KHANSYA.
 
------Bahwa berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor 435/Pen.Pid/2023/PN Btl dan Nomor  436/Pen.Pid/2023/PN Btl keduanya tertanggal tanggal 31 Mei 2023, barang bukti yang disita antara lain :

-      1 (satu) buah handphone samsung galaxy A70 warna biru dengan imei 355913106965598 / 3559141069655596;

-      1 (satu) buah jaket hitam merk Trap/u certification;

-      1 (satu) buah celana panjang merk gabriel warna biru;

-      1 (satu) buah dusbox handphone merk samsung galaxy A70 dengan imei 355913106965598 / 3559141069655596;

-      1 (satu) buah nota pembelian handphone merk samsung galaxy A70 dengan imei 355913106965598 / 3559141069655596;

-      1 (satu) buah charger laptop merk acer warna hitam;

  • 1 (satu) buah flasdisk berisi rekaman CCTV di masjid Jabir Bin Abdullah R.A, Sorowajan Baru, Rt 15, Banguntapan, Bantul.

 
------ Bahwa Terdakwa WAWAN ALS WAWAN WAHRATNO ALS PAIJO BIN NGARNO (ALM) melakukan pencurian bersama Sdr. RIMBA, untuk peran Sdr RIMBA menunggu diluar masjid dan mengamati keadaan sekitar. Pada saat kejadian pencurian situasi masih sangat sepi dan gelap. 
  
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3  dan ke-4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya