Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
281/Pdt.P/2019/PN Btl MOH. DJUPRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 281/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOH. DJUPRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ADI SUSANTO, SH.MOH. DJUPRI
2ALOYSIUS FAKRIYANTO, SH.MOH. DJUPRI
3CHRISTA ERVEGA, SH.MOH. DJUPRI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan bahwa MOH.DJUPRI atau M.JUFRI atau MOHAMAD DJUPRI atau MUH.DJUPRI yang lahir di Kudus pada tanggal 12 Juni 1960 adalah nama yang sama ats diri satu orang yang bernama : MOH. DJUPRI sebagaimana tercatat dalam E-KTP Nomor : 3173081206600006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jakarta Barat.

 

  1. Menetapkan penetapan nama yang akan digunakan setelah penetapan permohonan ini adalah MOH.DJUPRI sebagaimana tersebut dalam E-KTP No. 3173081206600006 atas nama MOH.DJUPRI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jakarta Barat.

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak