| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 48/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Psikotropika) | Affif Panjiwilogo, S.H. | TRI SYAHRI Als MBENDIL Bin WIRYANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mar. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 48/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Mar. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-603/O.4.13/Euh.2/03/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa terdakwa TRI SYAHRI Bin WIRYANTO, pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016 Sekira Pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016, bertempat di Dsn Ceme Rt 04 Ds Srigading Kec Sanden Kab Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Barang siapa secara tanpa hak,memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika Golongan IV, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari sabtu 31 Desember 2016 Sekira pukul 13.00 WIB Saksi Agus dan Saksi Sukidi ( Saksi Kepolisian Bantul) mendaptkan informasi dari warga kalau terdapat sebuah rumah yang beralam Dusun Ceme Rt 04 Ds Srigading Kec Sanden Kab Bantul digunakan untuk kumpul-kumpul pemuda dan diduga sambil minum-minuman alkohol. Hari Sabtu tanggal 10 Desember 2016 di sebelah barat Apotik Sanitas Yogyakarta membeli 2 butir Alprazolam dengan harga Rp 40.000 Bahwa obat yang ditemukan di saku celana terdakwa dan obat yang ditemukan di dalam lemari di rumah nenek terdakwa masing-masing 11 (Sebelas) butir tablet kemasan warna silver bertuiskan Alprazolam, 9 (sembilan) butir tablet kemasan warna biru muda bertuliskan Camlet 0,5 mg Alprazolam dimana kedua jenis obat tersebut termasuk Jenis Psikotropika Golongan IV, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 38/NPF/2017 tanggal 12 Januari 2017 yang ditadatangani oleh Pemeriksa AKBP Ir. Sapto Sri Suhartomo, KOMPOL Ibnu Sutarto, ST dan PENATA EKO FERY PRASETU, S.si yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang KOMBES POL Dr NUR SAMRAN SUBANDI, M.Si memperoleh kesimpulan : BB-103/2017/NPF dan BB -104/2017 berupa tablet kemasan silver bertuliskan Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (Empat) Nomor urut 30 Lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Sisa BARAng Bukti : BB-103/2017/NPF sisa berupa 10 butir tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 tablet 1 mg Bahwa Psikotropika Golongan IV berdasarkan lampiran UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika yang disimpan oleh Terdakwa Tri Syahri di saku celananya serta di dalam lemari yang terdapat di rumah nenek terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.------------ DAN KEDUA : -----Bahwa terdakwa TRI SYAHRI Bin WIRYANTO, pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016 Sekira Pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016, bertempat di Dsn Ceme Rt 04 Ds Srigading Kec Sanden Kab Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan penyimpanan, dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenagan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari sabtu 31 Desember 2016 Sekira pukul 13.00 WIB Saksi Agus dan Saksi Sukidi ( Saksi Kepolisian Bantul) mendaptkan informasi dari warga kalau terdapat sebuah rumah yang beralam Dusun Ceme Rt 04 Ds Srigading Kec Sanden Kab Bantul digunakan untuk kumpul-kumpul pemuda dan diduga sambil minum-minuman alkohol. BB-105/2017/NPF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut adalah NEGATIF ( Tidak mengandung Narkotika /Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G (sebanyak 42 butir tablet kemudian disisihkan untuk penelitian Laboratories sebanyak 1 butir tablet sehingga total menjadi 41 butir) . Bahwa Obat Keras yang terdaftar dalam daftar G berdasarkan UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang di simpan oleh Terdakwa Dwi di bawah meja ruang tamu di rumah nenek terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa Tri Syahri bukan merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sehingga yang berhak dalam pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional haruslah yang memiliki praktik kefarmasian . Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
