| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa terdakwa SUHARYADI Als GONDES Bin MITRO DIHARJO SUYADI pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Kragilan Rt.004/000 Kal.Tamanan, Kap.Banguntapan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa didatangi oleh saksi EDI PRASETYO Als ENDI di rumah terdakwa yang kebetulan saksi EDI PRASETYO Als ENDI PRASETYO Als ENDI bekerja sebagai petugas parkir di depan rumah terdakwa, selanjutnya saksi EDI PRASETYO Als ENDI menceritakan kepada terdakwa bahwa saksi EDI PRASETYO Als ENDI akan periksa ke dokter Soewadi, Sp.KJ namun tidak mempunyai uang, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi EDI PRASETYO Als ENDI “berapa biaya periksanya” dan dijawab oleh saksi EDI PEASETYO Als ENDI “300 ribu” dan mendapatkan 30 (tiga puluh) butir.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 11.00 Wib saat saksi EDI PRASETYO Als ENDI jaga parkir di depan rumah terdakwa tepatnya di Café Toleransi, terdakwa memberikan uang kepada saksi EDI PRASETYO Als ENDI sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan uang dari terdakwa, saksi EDI PRASETYO Als ENDI berpamitan untuk periksa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wib di Café Toleransi di depan rumah terdakwa, saksi EDI PRASETYO Als ENDI menyerahkan 30 (tiga puluh) tablet bungkus warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1 mg kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan/menyerahkan 6 (enam) tablet bungkus warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1 mg kepada saksi EDI PRASETYO Als ENDI sebagai ganti bensin setelah itu saksi EDI PRASETYO Als ENDI pergi.
- Bahwa terdakwa setelah mendapatkan obat tersebut langsung mengkonsumsinya sebanyak 4 (empat) tablet dan sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa kembali mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) tablet.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 16.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Bantul saat melaksanakan piket di Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kragilan, Kal.Tamanan, Kap.Banguntapan, Kab.Bantul ada salah satu rumah yang penghuninya sering menggunakan obat terlarang tanpa ijin, setelah itu anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi AGUNG KUNTA WARDANA, SH dan saksi RAHMAD EDI SUDRAJAT melapor kepada pimpinan, dengan berbekal surat tugas sekitar pukul 18.00 Wib saksi AGUNG KUNTA WARDANA, SH dan saksi RAHMAD EDI SUDRAJAT bersama rekan satu tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan saat mengetuk rumah terdakwa, saksi AGUNG KUNTA WARDANA, SH dan saksi RAHMAD EDI SUDRAJAT bersama rekan satu tim melakukan penggeledahan di kamar tamu di atas almari dan ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan theodor berisi 17 (tujuh belas) tablet bungkus warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1 mg dan diakui milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan pil tersebut dengan cara memberikan uang kepada saksi EDI PRASETYO Als ENDI untuk periksa.
- Bahwa dari penyitaan barang bukti dari 17 (tujuh belas) tablet warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam 1 mg tersebut disisihkan sebanyak 2 (dua) tablet untuk dilakukan pengujian ke Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah DIY. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.R/400.7.5/1512/D13.1 tanggal 18 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.Sp.PK, dr.Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT terhadap B/98/IX/2025/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 022835/T/09/2025 Positif mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa SUHARYADI Als GONDES Bin MITRO DIHARJO SUYADI pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Kragilan Rt.004/000 Kal.Tamanan, Kap.Banguntapan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menerima penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa didatangi oleh saksi EDI PRASETYO Als ENDI di rumah terdakwa yang kebetulan saksi EDI PRASETYO Als ENDI PRASETYO Als ENDI bekerja sebagai petugas parkir di depan rumah terdakwa, selanjutnya saksi EDI PRASETYO Als ENDI menceritakan kepada terdakwa bahwa saksi EDI PRASETYO Als ENDI akan periksa ke dokter Soewadi, Sp.KJ namun tidak mempunyai uang, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi EDI PRASETYO Als ENDI “berapa biaya periksanya” dan dijawab oleh saksi EDI PEASETYO Als ENDI “300 ribu” dan mendapatkan 30 (tiga puluh) butir.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 11.00 Wib saat saksi EDI PRASETYO Als ENDI jaga parkir di depan rumah terdakwa tepatnya di Café Toleransi, terdakwa memberikan uang kepada saksi EDI PRASETYO Als ENDI sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan uang dari terdakwa, saksi EDI PRASETYO Als ENDI berpamitan untuk periksa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wib di Café Toleransi di depan rumah terdakwa, saksi EDI PRASETYO Als ENDI menyerahkan 30 (tiga puluh) tablet bungkus warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1 mg kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan/menyerahkan 6 (enam) tablet bungkus warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1 mg kepada saksi EDI PRASETYO Als ENDI sebagai ganti bensin setelah itu saksi EDI PRASETYO Als ENDI pergi.
- Bahwa terdakwa setelah mendapatkan obat tersebut langsung mengkonsumsinya sebanyak 4 (empat) tablet dan sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa kembali mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) tablet.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 16.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Bantul saat melaksanakan piket di Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kragilan, Kal.Tamanan, Kap.Banguntapan, Kab.Bantul ada salah satu rumah yang penghuninya sering menggunakan obat terlarang tanpa ijin, setelah itu anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi AGUNG KUNTA WARDANA, SH dan saksi RAHMAD EDI SUDRAJAT melapor kepada pimpinan, dengan berbekal surat tugas sekitar pukul 18.00 Wib saksi AGUNG KUNTA WARDANA, SH dan saksi RAHMAD EDI SUDRAJAT bersama rekan satu tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan saat mengetuk rumah terdakwa, saksi AGUNG KUNTA WARDANA, SH dan saksi RAHMAD EDI SUDRAJAT bersama rekan satu tim melakukan penggeledahan di kamar tamu di atas almari dan ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan theodor berisi 17 (tujuh belas) tablet bungkus warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1 mg dan diakui milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan pil tersebut dengan cara memberikan uang kepada saksi EDI PRASETYO Als ENDI untuk periksa.
- Bahwa dari penyitaan barang bukti dari 17 (tujuh belas) tablet warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam 1 mg tersebut disisihkan sebanyak 2 (dua) tablet untuk dilakukan pengujian ke Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah DIY. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.R/400.7.5/1512/D13.1 tanggal 18 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.Sp.PK, dr.Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT terhadap B/98/IX/2025/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 022835/T/09/2025 Positif mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai wewenang untuk menerima penyerahan Psikotropika dari orang lain, karena penyerahan Psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien dan berdasarkan resep dokter.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |