| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ASIH Bin KASEPAN pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Maret 2022 bertempat di sungai kecil area persawahan yang letaknya sekira 200 meter sebelah Barat rumah terdakwa di Dusun Mulekan, Desa Tirtosari, Kecamatan Kretek, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan RI melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan/atau cara yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB di sungai kecil yang berfungsi sebagai sungai aliran irigasi persawahan yang letaknya sekira 200 meter sebelah Barat rumah terdakwa tepatnya di Dusun Mulekan, Desa Tirtosari, Kecamatan Kretek, Bantul, Terdakwa telah mencari ikan dengan menggunakan alat dan/atau cara yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan yaitu dengan menggunakan setrum.
• Sungai dengan lebar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) centi meter dan kedalaman air 30 (tiga puluh) centi meter tersebut memiliki potensi ikan gabus, ikan belut dan ikan lokal lain yang produkif.
• Bahwa di samping menggunakan alat setrum, terdakwa dalam mencari ikan juga menyiapkan peralatan lain berupa wadah/derigen warna merah untuk tempat ikan hasil tangkapan dan membawa alat penerangan berupa senter kepala.
• Bahwa cara terdakwa dalam menangkap ikan menggunakan setrum tersebut pertama-tama terdakwa menyiapkan alat setrumnya dan memastikan arus listrik dari aki normal dan bisa menghasilkan tegangan listrik. Setelah semua siap selanjutnya terdakwa menggendong box kayu yang isinya kumparan spull dan batery aki yang dihubungkan dengan 2 (dua) kabel berarus (-) dan arus (+) yang masing-masing kabel dipasang tangkai menggunakan kayu yang ujungnya dipasang kawat/besi dengan panjang sekitar 0,5 m, salah satu tangkai tersebut dipasang saklar pemutus/penyambung arus dan tangkai bambu satunya ujungnya dipasang jaring yang dibingkai dengan kawat berbentuk bulat untuk menjaring ikan. Selain itu terdakwa juga mengenakan senter di kepala dan mengikat wadah/derigen tempat ikan di pinggang. Kemudian terdakwa pergi ke area persawahan dan turun ke sungai kecil, selanjutnya terdakwa memasukkan kedua tangkai yang memiliki arus (-) dan arus (+) ke air sungai, setelah itu tombol saklar terdakwa pencet sehingga ujung dari kedua tangkai tersebut akan menghasilkan arus listrik di dalam air sehingga jika dalam radius sekitar 1 (satu) meter terdapat ikan maka ikan tersebut akan lemas dan kemudian terdakwa menangkapnya dengan menggunakan jaring yang terpasang pada ujung tangkai. Ikan tersebut lalu dimasukkan terdakwa ke dalam wadah/derigen, dan apabila terdakwa mendapatkan hewan lain yang bukan buruan maka hewan tersebut akan dibuang oleh terdakwa begitu saja dan tidak terdakwa manfaatkan.
• Bahwa setelah terdakwa mendapatkan hasil tangkapan berupa ikan gabus dan ikan belut terdakwa hendak pulang ke rumah, dan hasil tangkapan tersebut akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi keluarga, namun ketika hendak pulang tersebut terdakwa dihampiri 2 (dua) orang petugas Kepolisian dari Ditpolairud Polda DIY, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa ikan hasil tanggkapan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda DIY dan setelah dilakukan penimbangan, ikan hasil tangkapan terdakwa tersebut seberat 2,6 ( dua koma enam) kg selanjutnya dilelang seharga Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah).
• Bahwa 1 (satu) set alat setrum ikan, 2,6 ( dua koma enam) kg ikan belut dan ikan gabus yang telah dilelang, 1 (satu) wadah/jerigen (tempat ikan) dan 2 (dua) senter serta uang Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) hasil lelang ikan kemudian disita sebagai barang bukti.
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) Jo.Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
|