Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Nur Hadi Yutama, SH MH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-218/M.4.12.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Hadi Yutama, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Semangkak, RT. 003, RW. 001, Kelurahan Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bantul maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 wib terdakwa KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN di telpon oleh Saksi IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO dengan maksud akan memesan shabu, sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN di transfer e Wallet DANA atas nama JEFFRI BASKORO ke rekening Mandiri terdakwa atas nama KRISNA AGUNG NUGRAHA sebesar Rp 950.000,-. Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 wib Saksi IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO dan Saksi JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO datang kerumah terdakwa KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN dan pesanan shabu terdakwa KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN serahkan kepada Saksi JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO. Setelah itu Saksi JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO mengajak mengkonsumsi shabu pesanannya bersama terdakwa KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN dan Saksi IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO sampai shabu habis. Sekitar pukul 04.30 wib Saksi JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO menerima WA dari Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI dengan maksud akan memesan shabu, karena sebelumnya saksi JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO menawari apakah mau pesan sabu tidak. Selanjutnya sekitar pukul 05.30 wib Saksi JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO memesan lagi 1 (satu) paket shabu kepada Terdakwa KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN, setelah itu Terdakwa KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN ditransfer oleh Saksi JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO sebesar Rp 500.000,- dan diberi tambahan cash 100.000,-. Setelah itu terdakwa KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN kirim kepada Saksi RANGGA HERWANDA lewat BCA atas nama INDRI HAPSARI sebesar Rp 450.000,-. setelah itu terdakwa KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN dikirimi alamat web pengambilan shabu di persawahan daerah Mayungan Klaten dan terdakwa KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN ambil. Setelah itu terdakwa KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN serahkan kepada Saksi IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO disaksikan oleh Saksi JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO. Untuk Saksi JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO tahu terdakwa KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN jual shabu dari Saksi IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO, karena Saksi IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO telah kenal terdakwa terlebih dahulu. Kemudian Saksi JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO pamitan kepada Terdakwa KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN. Setelah Saksi JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO pamitan, kemudian Saksi JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO dan Saksi IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO bermaksud akan pulang ke Mancingan, sekitar pukul 11.30 wib Saksi JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO dan Saksi IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO sampai di kos Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI dan bertemu dengan Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI, selanjutnya shabu titipan Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI yang saat perjalanan dibawa oleh Saksi IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO diserahkan kepada Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI, setelah shabu diterima oleh Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI kemudian Saksi JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO dan Saksi IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO langsung menuju ke tempat kerja.

 

Bahwa tim Kepolisian Resort Bantul pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 wib melakukan penangkapan kepada seseorang yaitu Saksi IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO, yang mana saat dilakukan interograsi telah menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada temannya yang bernama Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI, setelah itu Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI dilakukan pencarian dan dapat diamankan di kos daerah Mancingan XI RT 03, Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul dan diketemukan barang bukti berupa alat hisap (bong), 1 (satu) paket shabu, pipet kaca, yang diakui milik Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI. Dalam pengakuannya, barang didapat dari Saksi IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO, namun dalam proses transfer melalui temannya yang bernama Saksi JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO, yang kemudian Saksi JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO bisa diamankan. Dalam interograsi, Saksi IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO dan Saksi JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO mengaku dalam mendapatkan 1 (satu) paket shabu tersebut beli dari Terdakwa KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN yang beralamat di daerah Klaten. Tanpa menunggu lama, Terdakwa KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN dapat diamankan dirumahnya, dan saat Handphone Terdakwa KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN dibuka, terdapat bukti transfer uang pembelian shabu dari Saksi JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO. Saat dilakukan interograsi, Terdakwa KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN mengaku telah menjual 1 (satu) paket shabu kepada Saksi JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO dengan harga Rp 600.000,- dan uang sudah diterima oleh Terdakwa KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN melalui M Banking dan tunai. Selanjutnya Saksi IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO, Saksi JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO, Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI dan Terdakwa KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai LABKES dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta NO.: 400.7.5/1758 tanggal 28 Oktober 2024, Barang bukti yang diterima dengan No. B/132/X/2024/Satresnarkoba berupa 2 (dua) bungkus plastik klip. Plastik klip pertama di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,04 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 022221/T/10/2024. Plastik klip kedua didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca dengan berat 1,99 gram yang masih terdapat bercak transparan yang diduga mengandung sisa shabu (metamfetamin) kemudian diberi No. Kode Laboratorium 022222/T/10/2024.

Barang Bukti tersebut disita dari Ambarwati Lita Agustin Binti Alm. Waryadi dengan Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/132/X/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 022221/T/10/2024 dan 022222/T/10/2024 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya