Dakwaan |
Bahwa terdakwa TRI NOVANTO alias TEBO Bin SUGIYANTO pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Warmindo Barakallah yang berlamat di Plumbon RT.015, Kal. Banguntapan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira jam 18.30 wib saksi Darmawan dan saksi Okta Priantoko beserta rekan 1 (satu) tim satresnarkoba polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Warmindo Barakallah Jln. Plumbon, Banguntapan, Bantul sering digunakan untuk transaksi jual beli pil/obat terlarang, atas dasar informasi tersebut saksi Darmawan dan saksi Okta Priantoko beserta rekan 1 tim satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB belum ditemukan bukti. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 Wib saksi Darmawan dan saksi Okta Priantoko beserta rekan 1 tim satresnarkoba Polres Bantul melakukan kembali penyeledikan diseputaran Warmindo Barakallah dan sekitar jalan Plumbon Banguntapan dan melihat terdakwa mengendarai sepeda motor yang tidak terpasang plat kendaraan. Selanjutnya saksi Darmawan dan saksi Okta Priantoko beserta rekan 1 tim satresnarkoba Polres Bantul melakukan pembuntutan terhadap terdakwa TRI NOVANTO alias TEBO Bin SUGIYANTO berhenti di Warmindo Barakallah selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB saksi Darmawan dan saksi Okta Priantoko beserta rekan 1 tim Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi terdakwa dan saat di introgasi mengaku menunggu temannya, saat itu selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didalam saku kanan atas jaket yang gunakan terdakwa TRI alias TEBO ditemukan barang berupa 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1mg yang diakui milik terdakwa TRI NOVANTO alias TEBO Bin SUGIYANTO yang merupakan hasil pembelian dari orang yang bernama DESI (DPO). Selanjutnya terdakwa TRI NOVANTO alias TEBO Bin SUGIYANTO berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti pil psikotropika yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY No.:400.7.5/1719, tgl. 19 Oktober 2024 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan dengan kesimpulan : 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1mg disita dari terdakwa TRI NOVANTO alias TEBO Bin SUGIYANTO mengandung ALPRAZOLAM termasuk dalam daftar Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa TRI NOVANTO alias TEBO Bin SUGIYANTO dalam memiliki, menyimpan dan / atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika -------------------------------------------------------- |