Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2021/PN Btl SARWOTO,S.H .,MH.Li ANGGA YUDI PERMANA als OENG bin SUMARJIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 209/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1831/M.4.12.3/Eku.2/08.2021
Penuntut Umum
NoNama
1SARWOTO,S.H .,MH.Li
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA YUDI PERMANA als OENG bin SUMARJIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa ANGGA YUDI PERMANA als OENG bin SUMARJIMAN pada Hari Senin tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2021, bertempat di rumah saksi Rina Tri Kusumawati yang beralamat di Dusun Selo Dk Dagaran Rt 05 Ds Palbapang  Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
- Berawal sebelum kejadian diatas pada hari senin tanggal 14 juni 2021 sekira pukul 20.00 wib saksi Gandi Restu Aji melihat terdakwa keluar masuk pekarangan saksi Rina Tri Kusmawati dan keluar membawa sangkar burung menuju kerumah saksi Margiyono. Selanjutnya sekira jam 21.30 saksi Nur Iksan sedang mencari kucing dengan menggunakan senter kemudian didekati oleh terdakwa yang dalam keadaan mabuk, untuk meminjam senter kepada saksi Nur Iksan dengan alasan untuk mencari handphone terdakwa yang jatuh dipekarangan. Setelah itu saksi Nur Iksan masuk kerumah memanggil saksi Rina Tri Kuswati dan diikuti oleh terdakwa kemudian saksi Rina Tri Kuswati menanyakan maksud dan tujuan terdakwa masuk dipekarangan saksi Rina Tri Kuswati namun dijawab oleh terdakwa mencari handphone yang hilang dipekarangan. Kemudian saksi Rina Tri Kuswati merasa curiga dan memanggil warga sekitar kemudian terdakwa dicek oleh warga ternyata handphone tersebut berada disaku celana terdakwa, sehingga saksi nur Iksan curiga kemudian mengecek kandang merpati dan dididapati bahwa 1 ekor merpati warna gambir selip ring kaki kanan yang bertuliskakn STKD PWT 47, 1 ekor merpati warna gambir ring kaki kanan bertuliskan mega langit 02, 1 ekor merpati warna blorok ring kaki kiri bertuliskan cakra 18 dan 1 ekor merpati warna semprang silver telah hilang. Kemudian terdakwa dibawa ke polsek bantul untuk diproses lebih lanjut.    
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Heru Sri Sadono mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
 
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya