| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa GUNTUR PANCASAKTI Als KITHUL Bin SUSANTO AJI pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2022 bertempat di Rowo Kalibayem, Sidorejo, Rt.07, Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan.
Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa GUNTUR PANCASAKTI Als KITHUL Bin SUSANTO AJI pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula ketika saksi korban ANTON YULI ANDRI melintas di derah Rowo Kalibayem selanjutnya saksi korban di panggil saksi SARYANTO yang pada saat itu sedang nongkrong di Kalibayem bersama dengan Terdakwa dan 5 (lima) orang lainnya. Kemudian saksi korban berhenti dan ikut bergabung, selanjutnya saksi korban ikut minum-minuman keras. Selanjutnya ketika saksi korban hendak pulang saksi korban melihat saksi SARYANTO dan sdr HERI sedang bercanda dengan cara saksi SARYANTO memegang kepala sdr. HERI namun sdr. HERI tidak terima atas perlakuan saksi SARYANTO dan terjadi perselisihan. Melihat kejadian tersebut saksi korban hendak melerai perselisihan tersebut namun tiba-tiba Terdakwa GUNTUR PANCASAKTI Als KITHUL Bin SUSANTO AJI mendatangi saksi korban lalu melakukan pemukulan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan Terdakwa pada bagian muka saksi korban secara berulang-ulang kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali dimana pada saat itu saksi korban dalam posisi duduk pada saat dipukuli Terdakwa dan saksi korban sempat terjatuh dan terdakwa masih memukuli saksi korban. Selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan dan berobat di Rumah Sakit PKU Gamping.
Bahwa sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 1397/KS.14.8/VI/2022, tertanggal 21 Juni 2022 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. Dimas Muhammad Akbar, MMR dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan : di temukan luka robek pada pelipis kanan dan bibir bawah akibat kekerasan tumpul, luka memar pada mata kanan dan sudut mata kiri akibat kekerasan tumpul. Dan suara derik tulang pada pangkal hidung korban. Kekerasan tersebut menimbulkan halangan pada korban dalam melakukan pekerjaan dan aktivitas sehari-hari, sehingga korban membutuhkan perawatan untuk sementara waktu.
ahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban dilakukan tindakan dengan tiga jahitan di luka pelipis kanan, dan tiga jahitan dibibir bawah dalam, pipi kanan dan kiri lebam, bibir sobek dan hidung bengkak, sehingga saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP |