| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah Wanpretasi terhadap perjanjian kerjasama yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan bahwa perjanjian Kerjasama yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat serta Akta Jual Beli Nomor 09/2020, tertanggal 20 Juli 2020 di hadapan Notaris & PPAT Eltin Susani, S.H., M.H., M.Kn. (Turut Tergugat), Notaris di Bantul adalah batal secara hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian-kerugian berikut ini :
|
1.
|
Keuntungan yang seharusnya diperoleh dari Proyek Perumahan Muslim Darusalam, namun hilang akibat terhambat proses pembangunan;
|
Rp 2.000.000.000,-
|
|
2.
|
Biaya proses balik nama Sertipikat Hak Milik Tanah Nomor: 01095/Argomulyo menjadi atas nama Tergugat;
|
Rp 120.000.000,-
|
|
3.
|
Biaya-biaya berperkara di Pengadilan untuk pembatalan Perjanjian Kerjasama dan Akta Jual Beli;
|
Rp 10.000.000,-
|
|
Total kerugian
|
Rp 2.130.000.000,-
|
|
Dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah
|
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |