Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2021/PN Btl PT Salam Teguh Perkasa Agung Nugroho Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 30 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Salam Teguh Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Widodo, S.Fil., S.H.PT Salam Teguh Perkasa
Tergugat
NoNama
1Agung Nugroho
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Eltin Susani, S.H., M.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.130.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah Wanpretasi terhadap perjanjian kerjasama yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa perjanjian Kerjasama yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat serta Akta Jual Beli Nomor 09/2020, tertanggal 20 Juli 2020 di hadapan Notaris  & PPAT Eltin Susani, S.H., M.H., M.Kn. (Turut Tergugat), Notaris di Bantul adalah batal secara hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian-kerugian berikut ini :

1.

Keuntungan yang seharusnya diperoleh dari Proyek Perumahan Muslim Darusalam, namun hilang akibat terhambat proses pembangunan;

Rp 2.000.000.000,-

2.

Biaya proses balik nama Sertipikat Hak Milik Tanah Nomor: 01095/Argomulyo menjadi atas nama Tergugat;

Rp      120.000.000,-

3.

Biaya-biaya berperkara di Pengadilan untuk pembatalan Perjanjian Kerjasama dan Akta Jual Beli;

Rp      10.000.000,-

Total kerugian

Rp 2.130.000.000,-

Dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak