| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 262/Pid.B/2018/PN Btl | ANIS MUSLICHATI, SH., MH | Yudi Astono Alias Bodong Bin Samsih | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Nov. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 262/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Nov. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2780/O.4.13/Epp.2/11/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29 JL. RA. Kartini No.45
“UNTUK KEADILAN“
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk : PDM-142/Bantul/Epp/11/2018.
TERDAKWA. Nama Lengkap : YUDI ASTONO Alias BODONG Bin SAMSIH. Tempat Lahir : Bantul. Umur/Tanggal Lahir : 33 Th/18 Januari 1985. Jenis Kelamin : Laki-laki Suka/Kewarganegaraan : Jawa/Indonesia. Tempat Tinggal : Dsn. Nglarang Rt.04 Kel. Triharjo Kec. Pandak Kab. Bantul. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh. Pendidikan : SMP Tidak Tamat.
PENAHANAN Ditahan oleh Penyidik dan atau Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan. Penyidik sejak tanggal 22 September 2018 s.d. tanggal 11 Oktober 2018; Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bantul sejak tanggal 12 Oktober 2018 s.d. 14 Nopember 2018; Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 15 Nopember 2018 s.d. 4 Desember 2018.
DAKWAAN ----------Bahwa ia terdakwa YUDI ASTONO Alias BODONG Bin SAMSIH pada bulan September 2018 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di sebuah jalan kampung di Dsn. Ngabean Kel. Triharjo Kec. Pandak Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara : Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa telah membeli barang berupa 2 (Dua) buah HP ASUS warna hitam, 1 (Satu) buah HP Samsung ACE 3 warna hitam putih dan 1 (Satu) buah Power Bank merk Advance warna orange dari saksi MUHAMMAD MAQINUN AMIN Alias AM (Terdakwa dalam berkas lain) dengan harga Rp 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya terdakwa menggadaikan 1 (Satu) buah HP ASUS warna hitam kepada saksi DONI DWI SAPUTRO dengan harga Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan 1 (Satu) buah Power Bank merk Advance telah hilang pada waktu terdakwa mengalami kecelakaan di Parangkusumo; -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP------- Bantul, 21 Nopember 2018. Jaksa Penuntut Umum
ANIS MUSLICHATI, SH.MH. Jaksa Madya.NIP.197208281998032003.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
